Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Akan Galakkan Program Jaksa Jaga Desa
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com -Untuk mencegah terjadinya tindakan Penyalahgunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) akan menggalakkan program Jaksa Jaga Desa.
Program Jaksa Jaga Desa ini bakal dibuat Kejari TTU, sebagai bentuk pengawasan Kejaksaan terhadap penggunaan Dana Desa agar dapat dipergunakan sesuai peruntukkannya.
Adapun program Jaksa Jaga Desa ini adalah salah satu program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mulai dilaksanakan pada tahun 2018 lalu setelah adanya perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman antara Kejagung RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H. M.H menyampaikan hal tersebut melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, di Kantor Kejari TTU, Sabtu, 22 Juli 2023.
Menurut Hendrik, program Jaksa Jaga Desa ini mulai dilaksanakan di TTU karena adanya begitu banyak aduan yang masuk ke Kejari TTU terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Hendrik menjelaskan, untuk implementasi program Jaksa Jaga Desa ini Kejari TTU akan memilih desa – desa dampingan sebanyak 24 desa dengan komposisi setiap kecamatan 1 desa.
“Di tahun 2023 ini kita akan tentukan setiap Kecamatan 1 desa, untuk dibina dan dibimbing tentang tatacara pengelolaan keuangan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ungkap Hendrik.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan program ini, pihaknya akan membangun koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTU.
“Jadi untuk teknisnya kami akan berkoordinasi dengan Pemda, dalam hal ini Dinas PMD untuk menentukan satu kecamatan satu desa,” jelas Hendrik.
Hendrik juga menyampaikan jika program tersebut berhasil dijalankan, maka di tahun berikut akan diperluas jumlah desa – desa dampingan.
Ia menerangkan, fokus dampingan yang akan dilakukan adalah semua tahapan pelaksanaan penggunaan Dana Desa mulai dari tahapan Perencanaan, Penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes dan realisasinya.
“Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa, landasan kita adalah agar penggunaan Dana Desa ini dapat dipergunakan dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” pungkas Hendrik.
Foto : Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H