Bawaslu Timor Tengah Utara Gelar Media Gathering, Bahas Pengawasan Kampanye Di Luar Jadwal

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengggelar Media Gathering tentang Pengawasan Kampanye di luar jadwal.

Kegiatan media gathering yang dilaksanakan pada Selasa, 25 Juli 2023 ini, berlangsung di aula lantai 3 hotel Victory 2, Jalan Kartini, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.

Kegiatan tersebut dihadiri, Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE, Anggota Bawaslu TTU, koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Roswita H. P. Taus, SE, Anggota Bawaslu TTU, Koordinator divisi hukum, pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Erwina R. Atitus, S.Si, Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, para awak media yang bertugas di kabupaten TTU, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten TTU.

Adapun topik pembahasan dalam media gathering kali ini, lebih difokuskan pada pembahasan tentang Pengawasan Kampanye di Luar Jadwal dengan narasumber Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip,S.H yang memaparkan materi tentang Sanksi Terhadap Kampanye di Luar Jadwal Pemilu 2024 dan Anggota Bawaslu TTU, Kordiv HPPH, Erwina R.Atitus, S.Si yang menyajikan materi tentang bentuk pencegahan kampanye di luar jadwal.

Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE kepada wartawan usai kegiatan menuturkan, pelaksanaan media gathering antara Bawaslu dengan para awak media ini sangat penting agar seluruh kegiatan pengawasan Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu dapat dipublikasikan, sehingga seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat diketahui oleh semua masyarakat.

Terkait topik tentang pengawasan kampanye di luar jadwal yang dibahas dalam kegiatan media gathering kali ini, Martinus mengungkapkan bahwa hal ini juga sangat penting agar dapat diketahui oleh setiap peserta pemilu terutama para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), untuk mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tahapan pelaksanaan kampanye itu baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Maka, kita tegaskan kepada seluruh peserta pemilu terutama para Bacaleg agar tidak melakukan kampanye baik melalui pemasangan alat peraga berupa baliho ataupun kampanye melalui media sosial di luar dari jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Martinus.

Disampaikannya, pihak Bawaslu akan tetap melakukan penertiban terhadap setiap alat peraga bernuansa kampanye.

Dan bagi para Bacaleg yang melakukan kampanye melalui media sosial di luar jadwal kampanye juga akan tetap diberi peringatan.

Ia menjelaskan, tahapan kampanye melalui media sosial, media cetak dan media elektronik serta Internet baru dimulai 21 hari sebelum memasuki masa tenang.

Oleh karena itu Martinus berharap agar para Bacaleg menahan diri dan tidak curi start kampanye.

“Jadi terkait kampanye melalui media sosial, kita kembali menyampaikan kepada seluruh bakal caleg dan peserta pemilu bahwa itu akan dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Sehingga kita harapkan agar semua peserta pemilu dapat memperhatikan hal ini. Jika kita menemukan adanya unsur kampanye melalui media sosial sebelum jadwal yang ditentukan tentu kita akan beri peringatan dan teguran dan jika tetap tidak diindahkan maka kita akan kenakan sanksi pidana,” ujar Martinus.

Ancaman pidana untuk pelanggaran kampanye melalui media sosial, jelasnya lebih lanjut tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017.

“Dimana ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp.12 juta,” pungkas Martinus.