Hakim Sebut Pembentukan Araksi Untuk Kepentingan Terdakwa Alfred Baun
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kupang, NTTOnlinenow.com – Hakim Yulius Eka Setiawan, dalam sidang pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, Jumat, 23 Juni 2023 mengatakan, menangkap kehadiran Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Penyampaian itu dibuktikan dengan beberapa hal.
Menurut Hakim Yulius, Fakta sidang lapangan tidak sesuai laporan Araksi NTT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Laporan Araksi NTT diikuti dengan ancaman dan teror ke pengusaha tertentu hingga terjadi pemerasan.
Hakim membeberkan Percakapan WhatsAp Terdakwa saat menakut – nakuti pengusaha dengan pemberitaan di beberapa media online. Para pengusaha juga diancam akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pekerjaan proyek yang dikerjakan, meski masih dalam masa pemeliharaan.
Kemudian, persoalan selesai dan tidak dilaporkan setelah Terdakwa mendapat uang dari pihak pengusaha sesuai nilai yang diminta.
Kepada Terdakwa, Hakim menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan ancaman dan pemerasan.
“Saudara Terdakwa pernah bertemu saksi Rofinus Fanggidae dan meminta uang Rp250 juta”? tanya Hakim Yulius.
“Ijin yang Mulia, sebelumnya ada laporan masyarakat soal bapak Rofinus Fanggidae belum bayar utang mereka sebesar ratusan juta rupiah. Mereka dilibatkan dalam pekerjaan di proyeknya Rofinus Fanggidae sehingga saya meminta uang itu”, jelas Terdakwa.
Penjelasan Terdakwa dipertanyakan Hakim Yulius.
“Sebagai Ketua Araksi, pernah juga anda jadi tukang tagih uang”, kata Hakim Yulius.
Hakim Yulius menyinggung hal tersebut, lantaran dalam sidang sebelumnya Terdakwa memberi keterangan bahwa hutang Hemus Taolin ke pengacara John Rihi sebesar Rp300 juta ditagih melalui Terdakwa. Begitupun dengan hutang ratusan juta rupiah yang belum dibayar saksi Rofinus Fanggidae ke masyarakat yang dipekerjakan di proyeknya.
Hakim Yulius langsung mengingatkan Terdakwa bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi Rofinus Fanggidae, Terdakwa tidak menanyakan hal itu ke saksi Rofinus Fanggidae.
“Saudara mengiyakan keterangan saksi Rofinus Fanggidae dalam pemeriksaan kali lalu, terkait ancaman dan pemerasan”, kata Hakim Yulius.
Terdakwa langsung menjawab tidak bersedia menjelaskan yang ditanyakan Hakim dengan alasan Terdakwa tidak pernah diperiksa tentang masalah itu.
Namun, kata Yulius Eka Setiawan, Hakim melihat bahwasannya Terdakwa sebagai Pimpinan Araksi, yang mengaku sebagai pemerhati masalah korupsi, memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Tapi kami menangkap saudara melakukan itu demi keuntungan pribadi.
Karena apa? Karena kalau pengusaha sudah kasih uang ke saudara berarti persoalannya selesai. Dan waktu itu juga saudara menakuti pengusaha akan melapor ke KPK. Termasuk salah satu perpanjangan tangan saudara, si Charly Baker itu juga begitu. Itu yang dilakukannya ke Mardanus Tefa dan pengusaha lainnya”, tegas Hakim Yulius.
Dipertegas Hakim dalam pertanyaan, tujuan Terdakwa membentuk Araksi bukan untuk memeras orang ?
“Ya benar, Yang Mulia”, langsung dijawab Terdakwa.
“Tetapi yang sudah terjadi itu pemerasan namanya.
Kenyataannya saudara Terdakwa tidak melaporkan Pengusaha atas nama Rofinus Fanggidae ke KPK, setelah anda menerima uang dari saksi Rofinus Fanggidae”, kata Hakim Yulius.
“Iya, saya tidak melapor pekerjaan Rofinus Fanggidae, tapi sebagian perkara korupsi lainnya kami laporkan ke KPK”, jawab Terdakwa.
Bukti Print Out Rekening Koran, yang mencantumkan aliran uang ke rekening Terdakwa Alfred Baun dan anak Ketua Araksi TTU, Charly Baker, yakni Bryan Pitter Baker, turut dibeberjan Hakim sesuai pengakuan para pengusaha yang diperas dalam sidang terdahulu.
“Saudara Terdakwa, anda tahu Charly Baker pernah WA ke Mardanus Tefa meminta uang, sampai Mardan mau menjual sapi”, tanya Hakim Yulius.
“Saya tidak tahu”, jawab Terdakwa.
“Apakah itu atas suruhan anda sehingga Charly Baker WA ke Mardanus Tefa meminta uang”, tanya Hakim Yulius lagi.
“Bukan atas suruhan saya. Saya hanya minta Charly Baker untuk memantau kondisi di lapangan dan membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar lokasi proyek yang dilaporkan”, kata Terdakwa.
Meski demikian, Terdakwa membenarkan Charly Baker meneruskan laporan intimidasi terhadap MardanusTefa kepada Terdakwa.
Hakim Yulius juga mengingatkan kembali mbahwa pada sidang sebelumnya keterangan resmi saksi Rofinus Fanggidae tidak dibantah Terdakwa.
Namun dalam sidang pemeriksaan Terdakwa,
Jumat, 23 Juni 2023, terhadap keterangan Saksi Rofinus Fanggidae, Direktur PT. Tunas Baru Abadi, Terdakwa membantah bahwa ia telah melakukan pemerasan.
Keterangan saksi Rofinus Fanggidae dalam sidang sebelumnya, uang yang berhasil diperas sebesar Rp205 juta dari Rp300 juta yang diminta Alfred Baun, ditransfer ke rekening Alfred Baun oleh Chintami Fanggidae, anak dari Rofinus Fanggidae, Direktur PT. Tunas Baru Abadi pada bulan Juli tahun 2022.
Uangnya ditransfer secara bertahap ke rekening Alfred Baun, yakni pada tanggal 20 Juli 2022 sebesar 200 juta dan tanggal 30 November 2022 sebesar Rp5 juta.
Pemerasan tersebut terkait Pekerjaan Jalan Sabuk Merah Ruas Jalan Noelelo – Oenaek di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dikerjakan saksi Rofinus Fanggidae.
Keseluruhan keterangan saksi Rofinus Fanggidae yang diperkuat dengan bukti chat ancaman Terdakwa melalui Whatsap dan bukti transfer uang sebesar Rp205 juta ke rekening Terdakwa Alfred Baun, tidak dibantah Terdakwa.
Demikian juga dengan uang yang diterimanya dari David B. Mesakh alias Ady.
Dijelaskan Terdakwa, uang dari Ady Mesakh merupakan bantuan untuk rehab kantor Araksi yang rusak terkena musibah badai Seroja, bukan uang hasil pemerasan.
Sementara dalam pemeriksaan saksi terdahulu Ady Mesakh menerangkan,
beberapa kali dihubungi Terdakwa Alfred Baun meminta uang kepadanya.
“Pak Alfred menghubungi saya dan meminta uang sebesar Rp20 juta. Katanya untuk perpanjangan kontrak Sekretariat Araksi NTT”, jelas saksi Adi Mesakh saat ditanya Hakim Yulius Eka Setiawan terkait sejumlah uang yang diberikan ke Terdakwa Alfred Baun sesuai permintaannya.
Sebelum meminta uang, beber saksi Adi, Terdakwa masih sempat bertanya tentang pekerjaan jalan di Molo Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dikerjakan keponakannya Randy Mesakh.
“Pak Alfred bertanya ke saya soal pekerjaan di tahun 2022 itu. Dia bilang, siapa yang kerja jalan di sana. Saya jawab keponakan saya, Randy Mesakh dari PT. Gabriela Gabriela Jaya.
Kemudian pak Alfred menyampaikan sepertinya ada masalah dengan pekerjaan keponakan saya dan minta bertemu keponakan saya. Tapi karena keponakan saya tidak berada di TTS, sehingga saya sebagai pengawas di sana yang bertemu dengan pak Alfred”, jelas saksi Adi.
Saksi juga mengatakan, saat bertemu Terdakwa, Terdakwa menceritakan bahwa banyak proyek yang dipantau oleh mereka dan akan dilaporkan ke KPK.
Terkait pekerjaan proyek keponakannya Randy Mesakh, saksi Adi mengakui secara teknis ada beberapa masalah tapi pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan saat itu. Dan saksi merasa terganggu dengan Terdakwa yang sering menghubunginya meminta uang.
“Tanggal 9 Februari pagi, pak Alfred Baun ketemu saya di rumah saya.
Katanya masa kontrak Sekretariat Araksi hampir habis dan dia meminta saya uang Rp20 juta.
Saya hanya bilang iya siap, nanti kita liat. Karena saya belum bisa pastikan uang sebesar Rp20 juta bisa saya siapkan dalam waktu dekat. Saya sempat komunikasikan dengan Randy, tapi jawaban Randy dia tidak mengenal pak Alfred Baun. Akhirnya, karena terlalu tertekan dikejar terus sehingga saya memberikan uang ke pak Alfred apa adanya yaitu Rp3,5 juta”, ungkap saksi Adi.
Uang sejumlah Rp3,5 juta itu ditransfernya ke rekening Terdakwa tanggal 10 Februari melalui ATM sepulangnya dari lokasi proyek. Setelah itu saksi meneruskan bukti transfer ke Terdakwa dan Terdakwa hanya mengucapkan terimakasih.
Setelah ditransfer uang Rp3,5 juta, selang dua hari kemudian Terdakwa meminta lagi sisanya Rp16 juta 500 ribu dari yang diminta Rp20 juta.
“Pak Alfred WA saya lagi di tanggal12 Februari pagi, tapi saya lihat pak Alfred menghubungi saya pakai nomor lain. karena kurang yakin saya masih sempat bilang, ia tapi ini bukan foto profil pak Alfred. Kalau bisa video call saja supaya saya yakin. Tapi saat itu tidak jadi Video Call karena dia minta bertemu saya di rumah jam 3 sore.
Disitu dia minta sisa uang Rp16 juta 500 ribu mau pakai sewa sekretariat. Kami mengobrol selama setengah jam. Sorenya sekitar jam 18.00 pak Alfred telpon saya lagi. Saya jawab siap. Kemudian pak Alfred sendiri yang tentukan tempatnya.
“Saat itu pak Alfred datang pakai mobilnya dan saya baru masuk ke mobilnya mau serahkan uang, sudah di OTT”, kata saksi Adi.
Ia mengaku tidak tahu siapa yang menggerebek mereka dalam kendaraan milik Terdakwa, sesampainya di kantor Kejaksaan Timor Tengah Selatan (TTS) barulah saksi Adi mengetahui bahwa yang melakukan penggerebekan adalah pihak Kejari TTU.
Kembali ditanyakan Hakim Yulius, apakah uang yang diberikan ke Terdakwa merupakan uang pinjaman.
Kepada Majelis Hakim dan JPU, Adi Mesakh menegaskan bahwa uang Rp10 juta itu bukan dipinjamkan kepada Alfred Baun. Ia dengan tertekan dan takut memberikan uang itu karena terus dikejar terkait masalah pekerjaan keponakannya.
“Uang itu bukan dipinjam. Kalau pinjaman setidaknya ada kwitansi atau perjanjian yang mengikat dan ada jaminan pengembaliannya”, jelas saksi Adi.
Keterangan saksi Adi, dibantah Alfred Baun, bahwa uang senilai Rp3,5 juta rupiah bukan untuk biaya sewa Sekretariat tapi diberikan Adi Mesakh untuk uang bensin ke lokasi proyek.
“Saat itu saksi tidak bisa ikut ke lokasi proyek sehingga hanya dikasih uang Rp3,5 juta untuk biaya BBM ke lokasi proyek”, kata Terdakwa.
Saksi Adi, tetap pada keterangan semula bahwa ia dimintai uang senilai Rp20 juta untuk perpanjang kontrak Sekretariat Araksi NTT dan diberikan secara bertahap.
Saksi juga mengaku kepada JPU Kejari TTU, S. Hendrik Tiip setelah ditanyakan, bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa sebagian adalah uang pribadinya dan sebagian adalah uang proyek yang dipegangnya untuk mengatasi urusan kekurangan material dan keperluan lainnya di lokasi proyek.
Sebagian keterangan dua saksi, Adi Mesakh dan Rofinus Fanggidae yang sebelumnya tidak dibantah Terdakwa, kembali dibantah. Hakim meminta agar keberatan lain dari Terdakwa disertakan dalam bantahan Terdakwa.
“Silahkan saja saudara Terdakwa memberi keterangan lain, tapi dalam sidang kali lalu seluruh keterangan saksi tidak dibantah. Jadi keberatan lain silahkan disampaikan lewat bantahan saudara Terdakwa”, pungkas Hakim Yulius Eka Setiawan.
Foto : Sidang pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, Jumat (23/06/2023).

