Terdakwa Alfred Baun Akui Buat Laporan Palsu, Kejati NTT Hentikan Penyelidikan Karena Tak Terbukti
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terdakwa Alfred Baun, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat, 23 Juni 2023, mengaku telah membuat Laporan Palsu ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Dua kasus yang dilaporkan Terdakwa Alfred Baun, yakni pekerjaan Embung Oenoah, di desa Nifuboke Kecamatan Noemuti dan jalan Nona Manis di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kepada Hakim Yulius Eka Setiawan yang menanyakan alasan Terdakwa Melaporkan ke Kejati NTT, Terdakwa Alfred Baun mengatakan pihak Araksi membutuhkan APH untuk menindaklanjuti laporan.
“Bagaimana tindaklanjutnya setelah saudara melapor?”, tanya Hakim Yulius.
“Pihak Kejati NTT telah menghentikan penyelidikan atas laporannya dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)”, jawab Terdakwa.
Dijelaskan Terdakwa, penghentian penyelidikan atas laporannya lantaran pihak Kejati NTT dalam proses penyelidikan yang berjalan, tidak mendapat bukti.
Dan atas Laporan Palsu yang dibuatnya, Terdakwa Alfred Baun dikenakan pasal 23 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 23 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi yang dimaksudkan adalah pasal yang diadopsi dari pasal 220 KUHP tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan laporan terjadinya tindak pidana korupsi padahal kenyataannya itu tidak terjadi.
Hakim Yulius Eka Setiawan kembali menegaskan hasil sidang lapangan di dua lokasi di Kabupaten TTU.
Pertama, sidang lapangan di embung Oenoah pada Kamis, 25 Mei 2023.
“Pelaksanaan sidang lapangan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, di lokasi Embung Oenoah, desa Nifuboke Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara dihadiri Mardanus Tefa selaku Kontraktor dan Yoseph Dethan selaku Konsultan Pengawas”, kata Hakim Yulius.
Berbeda dengan laporan Terdakwa.
Dalam Laporan Terdakwa, disebutkan Kontraktor pelaksana proyek embung Oenoah adalah German Salem, kakak kandung dari Kadis PUPR Januarius Salem dan Konsultan Perencananya, Melky Lopes, keponakan Kadis PUPR, Januarius Salem.
Hakim Yulius juga menjelaskan kembali hasil pemeriksaan terhadap Kadis PUPR TTU, Januarius Salem.
Bahwa dalam keterangan yang diberikan Januarius Salem dalam sidang pemeriksaan saksi menerangkan, German Salem tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan Embung Oenah.
Demikian juga dengan Melky Lopes. Dijelaskan Januarius Salem, Melky Lopes tidak ada keterlibatannya dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan Embung Oenoah, karena yang melaksanakan pekerjaan perencanaan adalah Deddy Rambo Mesah selaku Direktur CV. Yerrof, sedangkan pekerjaan Pengawasan adalah Yoseph Dethan selaku Direktur PT. Arsivo.
Kedua, sidang lapangan hari ke dua oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang di Oekoro Nekus kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Jumat, 26 Mei 2023.
Pelaksanaan sidang lapangan tersebut kata Hakim Yulius, untuk melihat langsung ke lokasi apakah sudah sesuai dengan laporan terdakwa yang melampirkan 18 file foto dengan menyebutkan bahwa lokasi foto – foto dimaksud adalah di jalan Nona Manis yang kondisinya rusak parah dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp2,4 Miliar.
“Fakta lapangan, foto – foto jalan dan deker yang dilaporkan terdakwa sebagaimana lampiran foto sebanyak 18 file gambar ternyata adalah jalan dan deker yang dikerjakan menggunakan Dana PNPM Tahun 2011 dan Dana Desa Tahun 2016 di desa Kotafoun”, tegas Hakim Yulius.
Dalam laporan terdakwa Alfred Baun juga menyebutkan pekerjaan fisik jalan Nona Manis dikerjakan tahun 2021 oleh German Salem, kakak kandung Januarius Salem dan diawasi Melky Lopes, keponakanan Januarius Salem.
Sementara dalam sidang lapangan yang digelar, Hengky Manek kontraktor pelaksana membantah pernyataan tersebut dan mengatakan, dia yang mengerjakan di tahun 2016 bukan German Salem.
Demikianpun pada pekerjaan fisik lainnya di Oekoro Nekus dikerjakan pada tahun 2018 oleh Mardanus Tefa.
Keduanya menjelaskan German Salem dan Melky Lopes tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Demikianpun pada pekerjaan fisik lainnya di Oekoro Nekus dikerjakan pada tahun 2018 oleh Mardanus Tefa.
Keduanya menjelaskan German Salem dan Melky Lopes tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Fakta lainnya, dua pekerjaan fisik yang dikerjakan CV Sumber Berlian dengan Direkturnya Hengky Manek dan CV. Gratia, Mardanus Tefa pada tahun yang berbeda anggarannya tidak mencapai Rp2,4 Miliar sebagaimana Laporan terdakwa Alfred Baun.
Kemudian, pekerjaan tahun 2018 dikerjakan oleh CV. Gratia dengan nilai kontrak Rp662.956.000., dengan panjang jalan sekitar 1,750 Km dan saat itu Januarius Salem sudah menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten TTU.
Dalam sidang lapangan yang digelar juga, terlihat kondisi Jalan Oekoro Nekus dalam keadaan baik dan dapat dimanfaatkan oleh warga. Jalan Oekoro Nekus dapat dilewati pejalan kaki maupun kendaraan roda dua dan roda empat.
Foto : Terdakwa Alfred Baun sementara memberi keterangan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat, 23 Juni 2023.