Pakai ID Card KPK, Ketua Araksi NTT Ancam dan Peras Rofinus Fanggidae Rp300 Juta Rupiah

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTT Onlinenowmcom – Ketua Araksi NTT, Alfred Baun telah melakukan pemerasan ratusan juta rupiah terhadap salah satu pengusaha di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terdakwa Alfred Baun, dalam melakukan upaya pemerasan, mengenakan name tag KPK saat mendatangi rumah Rofinus Fanggidae.

Ia berhasil memeras uang sebesar Rp205 juta dari Rp300 juta yang diminta ke Alfred Baun. Uang itu ditransfer ke rekening Alfred Baun oleh Chintami Fanggidae, anak dari Rofinus Fanggidae, Direktur PT. Tunas Baru Abadi pada bulan Juli tahun 2022.

Kepada Majelis Hakim, Rofinus Fanggidae mengaku terpaksa menyuruh anaknya mentransfer uang senilai Rp200 juta ke rekening Alfred Baun, lantaran kesal sering diancam Terdakwa Alfred Baun. Dan saat itu ia berada dalam kondisi sakit.

Transferan tersebut dilakukan secara bertahap ke rekening Alfred Baun, yakni pada tanggal 20 Juli 2022 sebesar 200 juta dan tanggal 30 November 2022 sebesar Rp5 juta.

Pemerasan tersebut terkait Pekerjaan Jalan Sabuk Merah Ruas Jalan Noelelo – Oenaek yang dikerjakan Rofinus Fanggidae . Menurut Terdakwa Alfred Baun, pekerjaan tersebut mengalami rusak parah. Iapun kemudian mengirimkan 6 foto kerusakan jalan yang dikerjakan Rofinus Fanggidae.

Namun, kata Rofinus dari 6 foto yang dikirimkan Terdakwa Alfred Baun, hanya 1 foto yang memang diambil di lokasi kerjanya, sedangkan yang lainnya bukan merupakan lokasi kerjanya.

Saksi Rofinus mengakui ada kerusakan pada 1 titik pekerjaan jalan, namun masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun.

“Alfred Baun sempat menunjukkan 6 foto pekerjaan jalan. Tapi tidak semua di lokasi yang saya kerjakan, hanya ,

Saksi juga mengaku, Alfred Baun saat mendatanginya di rumah pribadinya di Kupang mengenakan ID Card Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Cara kerja kami vertikal, dan saya langsung berurusan dengan KPK, tidak perlu melalui Jaksa dan Polisi”, tambah saksi Rofinus dalam keterangannya meniru pernyataan Terdakwa, Alfred Baun.

Disitulah terjadi ancaman dan pemerasan terhadap saksi Rofinus Fanggidae.

“Saya minta Rp300 juta untuk amankan KPK, kalau dalam waktu beberapa hari uangnya tidak dikasih, saya akan laporkan pekerjaan pak ke KPK”, ungkap saksi mengulang ancaman Terdakwa, Alfred Baun.

Fakta tersebut diungkap Rofinus Fanggidae
dalam sidang pemeriksaannya sebagai saksi, Jumat, 16 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dalam kasus Laporan Palsu Alfred Baun ke Kejati NTT yang berujung pemerasan.

Pengakuan Rofinus Fanggidae diperkuat dengan bukti chat ancaman Terdakwa melalui Whatsap dan bukti transfer uang sebesar Rp205 juta ke rekening Terdakwa Alfred Baun.

Atas seluruh Keterangan saksi Rofinus Fanggidae, yang diperkuat dengan bukti ancaman dan pemerasan, tidak ada yang dibantah Terdakwa Alfred Baun.

Pantauan media ini, sidang yang dipimpin Sarlota Suek didampingi Hakim Anggota, Lisbet Adelina dan Yulius Eka Setiawan berjalan lancar.

Foto : Saksi Rofinus Fanggidae saat memberi keterangan ke JPU Kejari TTU, terkait bentuk pengancaman Terdakwa Alfred Baun terhadapnya. Jumat (16/06/2023).