Copot Perangkat Desa Sepihak, Warga Desak Bupati Belu Ganti Penjabat Desa Halimodok

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Puluhan warga serta tokoh adat Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu datangi Gedung DPRD Belu, Senin (22/5/2023).

Kedatangan warga tersebut guna mengadukan Penjabat Desa Halimodok, Raymundus Tes terkait dengan kebijakan sepihak yang dikeluarkan terhadap perangkat Desa Halimodok.

Adapun surat pernyataan sikap masyarakat terhadap Penjabat Desa Halimodok yang diterima media yakni,
berdasarkan kejadian tanggal 17 Mei 2023 yakni perkelahian antara Penjabat Desa dan Sekertaris Desa di kantor Desa Halimodok yang mengakibatkan kerusakan inventaris Desa (1 unit Komputer).

Maka kami masyarakat Desa Halimodok dengan tegas memohon kepada Bapak Bupati Belu untuk meninjau kembali SK Penjabat Desa.

Adapun hal-hal yang sangat meresahkan kami masyarakat yakni :

1. Memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yaitu Operator desa dan TPK (Menggantikan dengan anak kandung sendiri).

2. Memberhentikan kegiatan belajar mengajar PAUD Binaan Lasaka aktif
dan menahan Honor Tutor Paud dengan alasan, Paud tersebut tidak aktif atau ilegal.

3. Menahan Honor Bidan Desa (2 orang).

4. Paud Naroman yang diakui oleh Dinas sudah bubar dan pengelolanya, adalah Pak Raymundus Tes sendiri.

5. Pemilihan RT di Dusun Umbouk tanpa sepegetahuan Kepala Kewilayahan (Dipimpin langsung oleh Penjabat Desa Halimodok).

6. BLT ekstrim yang diterima oleh 2 KPM dalam satu Kartu Keluarga.

Dengan beberapa poin, diatas maka kami masyarakat Desa Halimodok, memohon kepada Bapak Bupati Belu untuk segera memberhentikan Penjabat Desa Halimodok, dan apabila keinginan kami ini tidak ditindaklanjuti maka gedung Kantor Desa Halimodok tetap kami segel.

Ketua Komisi I DPRD Belu Feby Djuang usai mendengar pengaduan dalam RDP bersama Penjabat Desa, Sekretaris Desa serta warga Halimodok meminta agar pada point lima Penjabat Desa melakukan kembali pemilihan RT di Dusun Umbouk.

Sementara itu, sesuai dengan SK pemilihan pada Januari awal diminta kepada Penjabat Desa unutk kembalikan jabatan perangkat desa sesuai hasil pemilihan di bulan Januari lalu.

“Orang diberhentikan dan diangkat harus jelas sesuai SK. Bukan asal angkat, apalagi sampai terjadi pembayaran tunjangan dasarnya harus jelas. Tanggungjawab Penjabat Desa harus betul-betul sesuai regulasi,” tegas Djuang.

Diimbau kepada warga Halimodok untuk tidak bersikap arogan apalagi mengancam untuk menyegel Kantor Desa Halimodok. Persoalan denda secara adat itu kewenangan penuh tokoh adat Desa Halimodok.

“Kita sepakat, kembalikan jabatan perangkat Desa sesuai SK pemilihan Januari lalu, lakukan pembayaran tunjangan sesuai SK dan lakukan pemilihan ulang RT di dusun Umbouk,” pinta Djuang di ruang Komisi I.