Di Belu, Pencuri Gasak Uang Rp30 Juta di Shorum Motor dan Rampas HP Warga Saat Olah Raga Pagi
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebuah Shorum motor di Tini, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu dibobol pencuri pada Minggu (30/4/2023) dini hari.
Korban pemilik Shorum motor bernama Juarto mengalami kerugian akibat uang tunai senilai Rp30.050.000 yang disimpan di Shorum tersebut raib digasak atau dicuri maling.
Kejadian tersebut oleh Yeremias Kiik Tae (karyawan) Shorum motor telah dilaporkan ke Mapolres Belu dengan nomor :LP/ B 129 / IV /RES 7.4/ 2023 / SPKT / Polres Belu/Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Alkatiri yang dikonfirmasi media, Senin (1/5) membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut dan telah dilaporkan pihak korban, dan kasusnya sementara ditangani pihak penyidik.
“Kejadiannya baru dilaporkan kemarin, sementara masih dalam penyelidikan,” sebut dia.
Sesuai keterangan pelapor bahwa kejadian bermula ketika pelapor yang adalah penjaga di SHORUM motor tersebut sekitar pukul 23.00 Wita pelapor tidur dan pada pagi bari sekitar pukul 05.00 Wita pelapor bangun dan mendapati jendela belakang kamar sudah dalam keadaan terbuka dan satu buah bola lampu sudah dalam kondisi terlepas.
Sehingga pelapor kaget dan mulai mengecek ke dalam kamar korban untuk mengecek tempat yang biasanya digunakan untuk menyimpan uang dan saat masuk pelapor mendapati uang penjualan motor yang disimpan dibawah kasur berjumlah sekitar Rp. 30.050.000 sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor menghubungi korban untuk meberitahukan kejadian tersebut kepada korban yang sementara berada di luar kota dan korban menyarahkan pelapor untuk melapor ke kantor Polisi. Pelapor juga menjelaskan bahwa terlapor dalam lidik masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela kamar bagian belakang dengan cara mencungkil.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa, kasus pencurian menimpa Hendrika Kirana Seran warga Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL pada Minggu pagi sekitar pukul 04.00 Wita.
Bertempat di jalan Alfacino, Tini, Kelurahan Beirafu, Atambua Barat telah terjadi tindakan pidana pencurian. Kejadian bermula ketika korban sedang olahraga pagi bersama kedua temannya.
Kemudian terlapor datang dengan menggunakan sepeda motor warna hitam dari arah belakang korban lalu merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban. Terlapor yang tidak di kenal langsung pergi sambil membawa handphone rampasan tersebut.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Handphone Merk Oppo A54 CPH2239 Warna hitam Kristal IMEI: 861280053802613, IMEI2: 861280053802605 ditaksir dengan rupiah Rp 2.589.000.
Atas kejadian tersebut oleh kelurga korban (Randy Seran) telah dilaporkan ke Mapolres Belu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Nomor : LP/B/190/1V/RES 7.4/2025 / SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

