Dugaan Penghinaan, Elfridus Hale ‘Polisikan’ Kadis Koperasi Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Elfridus Hale salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu melaporkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Belu berinisial ‘AL’ ke Polres Belu terkait dugaan penghinaan terhadap dirinya.
Kasus tindak pidana dugaan penghinaan yang dilakukan atasannya AL terhadap dirinya ke Polres Belu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan polisi bernomor STTL/112/IV/2023/NTT/Res Belu tertanggal 06 April 2023.
Melalui Kuasa Hukumnya, Patrisius Brandon Mau Bere didampingi Elfridus Hale usai pemeriksaan di Satreskrim Polres Belu, Kamis malam (6/4), menegaskan bahwa kasus tindak pidana penghinaan yang dialami oleh kliennya telah ditempuh melalui jalur hukum.
“Terima kasih pada Polres Belu yang telah menerima laporan kami dan telah ditindak lanjuti dengan klarifikasi dan pemeriksaan awal terkait laporan dugaan penghinaan terhadap klien saya yang bernama Elfridus Hale yang dilakukan oleh oknum Kadis di Kabupaten Belu berinisial AL,” ujar dia kepada media.
Patrisius Mau Bere menuturkan, kejadian dugaan tindak pidana penghinaan oleh oknum kadis Koperasi dan UKM Belu terhadap kliennya yang juga sebagai sekretaris pada dinas tersebut bermula dari percecokan yang terjadi pada 10 Oktober 2023 sore di kantor dinas tersebut.
Lanjut dia, motif terjadinya percecokan karena adanya dugaan sentimen pribadi antara terlapor terhadap kliennya yang dalam kapasitasnya sebagai sekretaris pada dinas tersebut dianggap sering menentang atau tidak setuju dengan beberapa kebijakan yang diambil oleh Kepala Dinas karena mungkin tidak sesuai dengan ketentuan atau menyimpang dari yang seharusnya.
“Ada beberapa kebijakan yang diambil oleh Kadis tapi klien saya merasa ini perlu dikoreksi tapi yang bersangkutan merasa tersinggung ataupun tidak terima dengan komentar atau masukan dari sekretaris sehingga berujung pada dugaan kasus penghinaan itu,” beber Patrisius Mau Bere.
Dijelaskan, pada saat kejadian terlapor mengungkapkan kata-kata kasar dengan menyebut nama binatang dan organ kewanitaan yang sepatutnya tidak perlu disebutkan. “Harusnya secara etika bermasyarakat apalagi yang punya jabatan sebagai pimpinan sangat tidak elok dan tidak etis mengeluarkan kata-kata seperti itu apalagi pada saat jam kerja kantor,” kata dia.
Lebih lanjut, Patrisius Bere Mau juga menyayangkan sikap seorang pimpinan atau pejabat yang seharusnya menjadi cerminan dan panutan bagi bawahannya malah melakukan tindakan yang tidak terpuji dan turut mencoreng nama baik lembaga Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menciptakan suasana ketidak harmonisan dalam kedinasan.
“Artinya klien kami merasakan sakit hati yang cukup yang secara tidak langsung juga berdampak pada keluarga atas tindakan penghinaan itu,” kesal Kuasa Hukum itu.
Tambah Patrisius Mau Bere, setelah kejadian pihaknya mengutamakan upaya damai namun tidak dapat menemukan titik temu sehingga ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi motif utamanya sentimen dan kerugian harkat dan martabat yang dialami oleh klien saya sebagai seorang ASN,” ucap dia.
Bersamaan Elvis Hale sapaan akrab Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Belu itu menuturkan sebagai orang nomor dua pada dinas tersebut sejak bulan Juli 2022 dirinya tidak pernah dilibatkan oleh orang nor satu pada dinas tersebut, bahkan dilangkahi dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokoknya sebagai Sekretaris Dinas.
“Dugaan saya, ada satu rekayasa dan manipulasi bahwa saya tidak melaksanakan pekerjaan yang kemudian dilaporkan bahwa saya tidak melaksanakan pekerjaan. Padahal beban pekerjaan tidak diberikan sama sekali bahkan saya dilangkahi, kadis langsung berikan kepada bawahan saya. Sehingga dengan upaya hukum ini dapat memberikan pelajaran untuk semua supaya dapat menempatkan tugas pokok, fungsi dan wewenang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Elvis.
Terkait dengan pembinaan ataupun teguran dari pimpinan yang lebih tinggi, dia menegaskan bahwa, dirinya telah melaporkan pada Sekda Belu selaku ketua dewan pembina kepegawaian tapi tidak memberikan respon sesuai harapan. Bahkan dirinya merasa diintimidasi, dimana laporan kadis yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan keadaan bahkan mengada-ada justru diakomodir dan langsung diambil tindakan tegas.
“Sesuai SK yang saya terima, pertama penurunan jabatan dan saya memberikan keberatan, dalam waktu satu bulan diganti lagi dengan SK penurunan pangkat dan ini saya kira merugikan saya karena saya merasa sama sekali tidak melakukan pelanggaran terhadap sanksi yang diberikan pada saya tersebut,” ungkap Elvis.

