Peran FA Naiboas Yang Mengaku Wartawan Dalam Kasus Pemerasan Ketua Araksi NTT ke Kontraktor MT, Terbongkar
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Timor Tengah Utara (TTU), membeberkan peran Frederik Adrianus Naiboas kasus Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
Peran Naiboas diuraikan dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H di Pengadilan Tipikor Kupang, 14 Maret 2023 lalu.
Frederik Naiboas selaku anggota Araksi TTU yang juga wartawan media online faktahukumntt.com, setelah melakukan peninjauan lapangan, Ketua Araksi TTU, Charles Paulus Baker alias Charly Baker, melalui Frederikus Naiboas meminta Mardanus Tefa untuk bertemu dengan Charly Paulus Baker di rumahnya
Dan pada saat pertemuan, Charly Baker menyampaikan kepada Mardanus Tefa bahwa untuk pekerjaan Embung ini Charly Baker dapat mengatur agar tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum asalkan Mardanus Tefa dapat memberikan uang sebesar Rp.10.000.000, kepada Charly Baker, untuk kemudian diberikan kepada terdakwa sebagai biaya bagi terdakwa dalam melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar terhadap pekerjaan Embung Oenoah tersebut tidak diproses secara hukum.
Sebelum Charli Baker meminta FN agar Mardanus Tefa menemui dirinya, Charly Baker dan FN terlebih dahulu mendatangi lokasi proyek Embung Oenoah di Nifuboke untuk melihat secara langsung kondisi pekerjaan.
Pada saat Charly Baker dan Frederikus Naiboas turun ke lokasi, Charly dan Frederikus Naiboas bertemu pihak kontraktor pelaksana yaitu CV. Gratia yang sementara melakukan pekerjaan pemeliharaan yaitu dengan cara mengeruk dasar embung termasuk air dan lumpur untuk dipadatkan kembali sehingga pada saat itu Charly Baker dan Frederikus Naiboas mendapati kondisi embung dalam keadaan kering.
Setelah itu, Charly Baker meminta kepada staf CV. Gratia yang berada dilokasi untuk memanggil Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia agar datang ke lokasi untuk melakukan wawancara.
Pada saat Mardanus Tefa datang ke lokasi dan diwawancarai, Mardanus Tefa menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.
Mardanus Tefa juga menyampaikan kepada Charly Baker bahwa debit air belum maksimal karena kondisi tanah embung belum kedap air dan curah hujan yang masih rendah sementara masyarakat meminta agar embung tersebut bisa dapat berfungsi segera dan oleh karenanya kontraktor pelaksana melakukan pengerukan ulang dan pemadatan kembali serta akan melakukan pekerjaan tambahan yang diperlukan yaitu pekerjaan pemasangan geomembran dan pemasangan pipa sepanjang satu kilo meter yang tidak terdapat dan tidak dibiayai dalam kontrak dengan biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia sebesar Rp. 127.774.440.
Ketua Araksi TTU, Charly Baker menyampaikan hal tersebut dengan mengatakan kepada Mardanus Tefa dengan kalimat, ”biar bos di kupang tidak lapor harus kasih sejumlah uang kepada Bos di Kupang karena Bos di Kupang ini sering makan malam dengan orang Kejaksaan dan orang Polda sebab makan malam tersebut tidak ada yang gratis dan itu paling minim sepuluh ribu”. Kemudian karena merasa tertekan dan diancam Mardanus Tefa menjawab : ”Baik saya usahakan tapi kasih saya waktu satu minggu”dan dijawab Charly Baker ”Kalau bisa hari jumat sudah ada”.
Bahwa karena setelah pertemuan tersebut Mardanus Tefa belum menyerahkan uang sebagaimana diminta oleh Charly Baker maka dengan maksud untuk menekan Mardanus Tefa agar dapat segera menyerahkan uang yang diminta, Charly Baker bersama dengan Frederikus Naiboas membuat pemberitaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Embung Oenoah.
“Beritanya berjudul Proyek Embung Nifuboke TTU Amburadul, ARAKSI siap laporkan Kontraktor”, ungkap Adrew Keja dala. Pembacaan dakwaan.
Pemberitaan tersebut dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2022 melalui media online faktahukumntt.com dengan penulis berita Frederikus Naiboas.
Bahwa setelah adanya pemberitaan tersebut, Charly Baker menghubungi Mardanus Tefa dan meminta Mardanus Tefa bertemu dengan dirinya di rumahnya yang terletak di Jalan Jambu, RT/RW : 014/001, Kelurahan Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Mardanus Tefa yang merasa tidak nyaman dengan adanya pemberitaan tersebut, selanjutnya menghubungi Frederikus Naiboas untuk bersama-sama dengan dirinya bertemu dengan Charly Baker dan sebelum Mardanus Tefa dan Frederikus Naiboas bertemu Charly Baker, Mardanus Tefa meminta kepada Frederikus Naiboas untuk dapat menghapus berita tersebut dan atas permintaan Mardanus Tefa tersebut, Frederikus Naiboas menyanggupinya dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 500.000 dari Mardanus Tefa.
Mardanus Tefa bersama dengan Frederikus Naiboas kemudian mendatangi dan bertemu dengan Charly Baker di rumahnya, dan pada saat pertemuan tersebut, Mardanus Tefa menyerahkan uang sebesar Rp.12.000.000, kepada Charly Baker.(*)
Artikel ini telah tayang di okenusra.com dengan judul Jaksa Uraikan Peran FN Dalam Kasus Ketua Araksi NTT, Alfred Baun
Foto : Sidang perdana dengan terdakwa Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/3/2023).

