Putusan Perkara Korupsi Peningkatan Jaringan Irigasi Mnesatbatan, Tiga Terdakwa Dihukum Dua Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tiga terdakwa kasus Korupsi pekerjaan peningkatan jaringan Irigasi Mnesatbatan tahun 2015 pada Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terbukti melanggar ketentuan pasal 3 undang – undang Tipikor.

Hal itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (25/11/2022).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Derman Nababandan, S.H, didampingi dua hakim anggota Lisbeth Adelina, S.H dan Mike Priyanto, S.H, menjatuhkan putusan pidana penjara bagi terpidana kasus Korupsi Pekerjaan peningkatan jaringan Irigasi Mnesatbatan, Pius Wendelinus Laka, S. T, Manurung Marianus Sinaga, S.T dan terdakwa Dominikus Mene Bano, S.T selama 2 tahun.

“Dalam amar putusan majelis hakim, para terdakwa dihukum membayar uang sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 2 bulan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa II untuk membayar uang Pengganti senilai Rp. 162.728.309 subsidair 10 bulan penjara”, jelas Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Jumat sore melalui rilis yang diterima wartawan.

Merespon putusan Majelis Hakim tersebut, lanjutnya para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir.

Hadir dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H, Tim penasihat hukum masing – masing terdakwa dan para terdakwa secara virtual.

Foto : Suasana sidang putusan perkara korupsi irigasi Mnesatbatan secara virtual.