Surat Kapolres TTU Terkait Pertambangan Tuai Polemik. Ketua DPRD : Jangan Sampai Pembangunan Daerah Dikorbankan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Surat Himbauan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP. Moh. Mukhson, S.H, S.I.K, M.H, bernomor B /413/VII/2022, tertanggal 18 Juli 2022 terkait aktivitas pertambangan mineral dan batuan di wilayah Kabupaten TTU, menuai polemik aktivis Peduli Pembangunan di Kabupaten TTU. Termasuk dari kalangan pengusaha dalam hal ini kontraktor pelaksana proyek Pembangunan di TTU hingga pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD TTU belum lama ini.
Ketua Komisi III DPRD TTU, Yoseph Nube saat dikonfirmasi NTTOnlinenow.com Kamis (11/08/2022) mengatakan polemik tersebut sudah dibahas bersama Dinas Terkait dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD TTU.
Dikatakannya, persoalan tersebut merupakan suatu kendala yang bisa menghambat Pembangunan di Kabupaten TTU.
“Dalam RDP baru – baru, kita pertanyakan progres Pembangunan di TTU ke Dinas terkait. Ada satu keluhan dari Dinas, yakni masalah pertambangan sehubungan dengan surat himbauan yang dikeluarkan Kapolres Moh. Mukhson kepada empat Pimpinan SKPD, diantaranya Dinas PUPR, Dinas PPRK, Dinas PPO dan Dinas Kesehatan”, kata Yoseph Nube.
Setelah RDP dengan mitra, sambungnya Komisi III sudah menyampaikan ke Ketua DPRD.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Ketua. Ini harus segera disikapi supaya ada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TTU untuk segera ditanggulangi sehingga nantinya tidak menghambat pembangunan di daerah ini”, jelas Yoseph Nube.
Ia mengumpamakan, pelaksana proyek yang bekerja di Manumean Kecamatan Biboki Feotleu jika harus mengambil pasir sesuai lokasi ijin penambangan di Kecamatan Noemuti dan Mena, Kecamatan Biboki Moenleu. Menurutnya, itu suatu kendala yang pasti menghambat pembangunan di TTU.
Di waktu yang sama, Ketua DPRD TTU Hendrikus Bana, mengaku sudah disampaikan terkait polemik surat himbauan Kapolres TTU.
Kendati belum membaca secara mendetail isi surat himbauan itu, namun katanya sudah ada penyampaian Bupati kepadanya.
“Saya belum membaca surat himbauan Kapolres secara mendetail. Tapi Bupati sudah menyampaikan kepada saya. Saran saya, agar Bupati segera membangun komunikasi antar Lembaga / Pimpinan dengan Kapolres TTU terkait hal itu”, jelas Hendrikus Bana.
Bagaimanapun, katanya Pembangunan di TTU jangan sampai dikorbankan.
“Saya mau katakan begini, kita saling mengingatkan itu baik. Tapi kita tidak bisa korbankan pembangunan TTU untuk kepentingan rakyat. Saya pikir kita memiliki persepsi yang sama soal itu, karena hal itu termasuk menguasai hajat hidup orang banyak di kabupaten TTU.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat TTU di atas segala – galanya”, tandas Hendrikus Bana.
Terkait dengan himbauan Kapolres TTU, Moh. Mukhson menyoali ijin Galian C, tentunya lanjut Hendrikus sebagai Pimpinan DPRD ia menyarankan supaya hal itu dapat dilihat secara utuh dan tuntas.
Sebelumnya diberitakan, belum lama ini Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, S.H, S.I.K, M.H, mengeluarkan Surat himbauan bernomor B /413/VII/2022, tertanggal 18 Juli 2022. Surat himbauan yang langsung ditandatangani Kapolres Moh. Mukhson itu, sehubungan dengan adanya aduan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan mineral dan batuan di wilayah Kabupaten TTU.
Baca juga : Garda TTU Kritisi Surat Himbauan Kapolres Untuk Empat Pimpinan SKPD Terkait Ijin Pertambangan
Namun surat himbauan terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara ( Polres TTU ) menuai protes keras dari Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara (Garda TTU), Paulus Modok sekaligus Aktivis Peduli Pembangunan TTU.
Paulus Modok berpendapat, Kapolres Moh. Mokhsan terlampau jauh masuk dalam tugas yang sebenarnya adalah kewenangan dinas Pertambangan.
Sehingga ia meminta Kapolres TTU untuk mengerti dan bertindak sesuai kewenangan yang diatur oleh Undang – undang. Menurutnya tugas Kapolres bukan mengurus pertambangan. Kecuali ada terjadi konflik masyarakat yang mengarah ke tindak pidana.
Ia juga menyarankan Kapolres Moh. Mokhsan untuk lebih fokus mengurus kasus – kasus pidana.
“Sebaiknya bapak Kapolres fokus urus kasus – kasus pidana saja. Urusan proyek itu urusan dinas terkait dengan pengusaha di lapangan. Jangan membuat masyarakat dalam hal ini pengusaha melaksanakan kegiatan – kegiatan proyek dengan rasa tidak nyaman”, ungkap Paulus.
Ia menyampaikan protes, lantaran mendapat pengaduan masyarakat pernah terjadi kegiatan pengangkutan material pengusaha terhenti hampir seminggu dan pekerjaan di lapangan terhambat.
Ia juga mengaku pernah menerima keluhan dari beberapa pemilik sumur bor yang berada di dalam Kabupaten TTU. Menurutnya, belum lama ini polisi juga mempersoalkan izin Pengusahaan Air Tanah sumur bor tapi tidak ada kelanjutannya.
“Ada apa dengan semua itu. Polisi masuk ke urusan pertambangan. Semua pemilik sumur bor didata kemudian diam – diam mereka dipanggil menghadap ke Polres dan urusannya selesai. Jangan keluarkan aturan di musim proyek untuk menakut – nakuti pengusaha. Garda TTU akan terus memantau berdasarkan data dan informasi yang sudah diterima”, tandas Paulus.
Adapun isi himbauan Kapolres, Moh. Mukhson terkait aktivitas pertambangan mineral dan batuan yakni,
Pertama, Agar masing – masing Kepala SKPD terkait, agar memperhatikan pelaksana kegiatan pekerjaan fisik yang menggunakan material pasir dan batuan untuk mengambil dari lokasi yang memiliki IUP operasi produksi yang masih berlaku.
Kedua, Agar masing – masing Kepala SKPD terkait, dapat memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelaksana kegiatan Proyek Pemerintah yang mengambil material pasir dan batuan di luar wilayah usaha pertambangannya.
Ketiga, Selalu melakukan koordinasi dengan kami apabila ditemukan pihak ketiga yang mengambil material lokal di luar wilayah pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi.
Keempat, Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas Penambangan Tanpa Ijin (PETI) untuk digunakan dalam kegiatan Proyek yang menggunakan anggaran Negara yang dapat meninbulkan konflik sosial di masyarakat serta berpotensi merugikan keuangan Negara maka akan diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

