Satu Tersangka Korupsi Sanitasi Belu Dijemput Paksa Polisi di Kefamenanu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu melalui Tim Buser Satreskrim jemput paksa satu tersangka kasus korupsi proyek Sanitasi lingkungan tahun 2017 di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Tersangka kasus korupsi Sanitasi berinisial FXP dijemput tim Buser dibawah pimpinan Kanit Bripka Heru Kurniawan di kediaman orang tuanya di Sasi, Kefamenanu, Kabupaten TTU jurusan Kota Kupang, Selasa (17/5/2022) siang.

Pantauan media, tiba di halaman Mapolres Belu pukul 15.27 Wita, tersangka FXP langsung digiring oleh tim Buser ke ruangan Tipikor Polres Belu guna melakukan tes usap antigen bersama empat tersangka lainnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, satu tersangka kasus korupsi Sanitasi berinisial FXP dijemput paksa Anggota di rumah orang tuanya di Kota Kefamenanu.

Diutarakan, tersangka FXP dijemput paksa karena alasan sakit dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Belu. Selain tersangka FXP, empat tersangka lainnya juga langsung datang dipanggil.

“Terpantau dengan penyidik Polres TTU tersangka FXP masih sehat sehingga langsung kita jemput,” sebut Sujud.

“Kelima tersangka sebelum ditahan masih dilakukan pemeriksaan swab antigen oleh medis Poliklinik Polres Belu,” tambah Sujud.

Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Belu dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sejak awal 2020 dengan pagu anggaran proyek senilai 4,6 M. Proyek yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun 2017.

Hasil penyelidikan Polisi ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.000 dan penyidik menetapkan lima orang tersangka Yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, SA selaku pengawas) serta GG, TT dan FXP sebagai pelaksana kerja.