Fanus Atok Resmi Laporkan Anggota DPRD Belu Agus Pinto ke Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Stefanus Atok Bau alias Fanus Atok didampingi Bernadinus Atok (anak kandung) dan Julio Do Carmo resmi melaporkan Anggota DPRD Belu Fraksi Gerindra Agustinho Pinto resmi dilaporkan ke Polres Belu, Jumat (28/1/2022).

Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemfitnahan terhadap Fanus Atok yang juga Ketua Legiun Veteran Kabupaten Belu itu tertuang dalam surat Nomor: LP/21/1/RES.7.4/2022 /SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.

Berdasarkan laporan polisi yang dihimpun menyebutkan, Agustinho Pinto Anggota DPRD diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Gruop Whatsapp New ADPRD BELU 2019-2024 pada Kamis 13 Januari 2022 lalu sekitar pukul 22.58 Wita.

Sesuai laporan polisi tersebut diuraikan, terlapor Agustinho Pinto diduga melakukan pencemaran dan pemfinahan dengan kata-kata : ”Mat malam jangan takut Tuhan itu Maha adil, mulai buka jalan untuk kita ternyata yang melakukan pemungutan yang ada di TTU tu orang-orangnya Fanus Atok, dan baru-baru ini pungut di Haekesak juga mereka.

Dalam waktu dekat kita akan buka posko pengaduan di di Kab. Belu, Malaka dan TTU, mendata para pejuang yang menjadi korban baik itu pejuang kita maupun keluarga lokal yang menjadi korban mereka, tunggu saja. Jangan takut kita akan buka kembali masalah kematian pak Joao Vinsenti, Pembunuhnya adalah Fanus Atok dan Julio Do Carmo, supaya pembesar dia Jecky Ully tau hhhhhh”.

Adapun saksi-saksi yang diajukan yakni Nini Wendelina Atok (25) yang kini menjadi anggota DPRD Belu. Selanjutnya diajukan saksi, Bernadinus Taek yang juga Anggota DRPD Provinsi NTT.

Pantauan media, Fanus Atok didampingi putranya Bernadinus Atok dan Julio Do Carmo dimintai keterangan oleh Unit Tipiter Polres Belu dibawah pimpinan Aipda Mesak Boy Mau alias Eros di ruang kerjanya. Turut dampingi Fanus Atok dalam pengambilan keterangan Kuasa Hukum Melky Tacoy.

Kepada media, Fanus Atok usai diambil keterangan sebagai pelapor mengemukakan bahwa, pihaknya telah resmi melaporkan Agustinho Pinto ke Polres Belu. Selanjutnya penyidik akan mengambil keterangan para saksi termasuk terlapor.

“Pastinya ada mediasi dari pihak kepolisian. Prinsipnya proses hukum terus berjalan. Saya tidak mau berdamai atau apapun. Karena saya pu nama ini sudah dibawa kemana-mana,” kata dia.

Fanus menuturkan, selama ini dirinya tidak ada masalah apapun dengan Agus Pinto. Namun tuduhan Agus Pinto kepadanya membuat dirinya tidak puas terkait kasus pembunuhan Joao Vicente, karena dirinya dan Julio Do Carmo tidak terlibat dan tidak mengetahuinya.

Lanjut dia, beberapa tahun lalu proses hukum atas kasus beberapa putusannya jelas. Pelaku Danker divonis penjara 20 tahun dan beberapa pelaku lainnya tidak diketahuinya. “Jadi tuduhan Agus Pinto itu tidak benar,” sebut Fanus.

Senada disampaikan Bernadinus Atok yang akrab disapa Nandy mengatakan, pihaknya sudah resmi melapor Agustinho Pinto ke Polres Belu terkait dugaan pencemaran nama baik ayah kandungnya Fanus Atok.

“Kita harapkan bisa percepat proses hukum kasus ini. Kita idak akan memilih jalan berdamai, dan terus mendorong kasus ini diproses hingga tuntas,” tegas dia.

“Ini untuk beri efek jerah dan masyarakat juga tahu kalau tuduhan pak Agus Pinto tidak benar,” tambah Ketua Fraksi PAN DPRD NTT itu.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alim Yulamlam yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipiter Aipda Mesak Boy Mau menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan Fanus Atok dugaan fitnah yang dilakukan Agustinho Pinto dan langkah selanjutnya akan memanggil yang bersangkutan berupa undang klarifikasi.

“Nanti hari Senin akan akan undang beberapa saksi dari oknum Anggota Dprd Belu guna klarifikasi,” terang Eross sapaan akrab Kanit Tipiter itu.

Pihaknya lanjut dia, akan mengundang pelapor dan terlapor untuk melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan ditanyakan pendapat ahli bahasa dan ahli IT. Kemudian lanjutnya, pihaknya akan melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.