Selain di PHK, Pesangon Karyawan Pun Tak Dibayar PT Ciptalaku Lestari

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – PT.Ciptalaku Lestari melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap empat orang karyawan. Tidak saja itu, PT juga tidak mau membayar pesangon mantan karyawan yang telah di PHK.

Hal itu diungkapkan oleh Arnoldus Odi Bau mantan karyawan pada PT Ciptalaku Lestari kepada awak media, Rabu (27/10/2021) kemarin.

Menurut Arnoldus, dirinya sudah bekerja selama 2.5 tahun sebagai staf gudang di Perusahaan tersebut. Selain dirinya, ada juga tiga orang teman lainnya yang diberhentikan secara bersama-sama oleh Perusahaan.

Ketiga temannya itu yakni, Maksimilianus Lau sudah bekerja selama 2 tahun sebagai sopir, Ignasius Marius Runesi sebagai sopir yang sudah bekerja selama 2 tahun dan Agustinus Musu kondektur dengan masa kerja 2 tahun pada PT Ciptalaku Lestari.

Dikisahkan bahwa, dirinya bersama ketiga teman lainnya yang menjadi korban PHK semena-mena telah dua datangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Belu sebanyak dua kali dan sudah dilakukan mediasi.

Namun akui Arnoldus, Dinas tidak mampu memediasi kedua pihak sehingga ia dan teman-teman memutuskan untuk mengadu ke DPR Belu.

Atas aduan itu, piahk DPRD Belu melalui Komisi II memanggil pihak PT.Ciptalaku Lestari dan keempat orang yang di PHK dan dilakukan mediasi pada Selasa(26/10/2021) kemarin.

Namun dalam mediasi itu, tidak ada titik temu karena PT.Ciptalaku Lestari melalui pimpinannya, Wely Lee bersih kukuh untuk tidak membayar pesangon empat orang mantan karyawan yang telah dibehentikan tanpa alasan.

“Tidak alasan mendasar untuk kami empat orang dipecat karena kami tidak pernah melakukan kesalahan apapun sesuai tugas kami. Kami diberhentikan dengan akal-akalan saja dimana saat masuk kontrak kerja kami berdurasi selama satu tahun dimana setiap tahun harus perberharui kontrak namun dalam prakteknya kontrak kami berubah di tengah jalan dimana tanpa sepengetahuan kami, kontrak kami hanya dibatasi enam bulan,” beber Arnoldus.

Tidak saja diberhentikan, selama bekerja di PT.Ciptalaku Lestari yang bergerak di bidang distributor kebutuhan sembako, dirinya dan teman-temannya sering mendapatkan perlakuan tidak adil sebagai tenaga kerja dimana.

Lanjut Arnoldus, meski sering dipaksa untuk kerja lembur namun saat terima gaji, perusahan hanya membayar gaji pokok dan tidak membayar upah lembur.

“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Belu dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi sehingga mereka dapat menerima hak mereka sebagai tenega kerja,” kata Arnoldus.

Tambah dia, dalam waktu dekat dirinya bersama ketiga orang teman lainnya akan bertemu dengan Bupati Belu untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan sebab menurutnya, Bupati Belu tentu memiliki kepedulian yang tinggi terhadap tenaga kerja lokal.

Terpisah Manager PT.Ciptalaku Laku Lestari Wesly Lee yang dihubungi via whatsaap enggan memberikan respon saat dikonfirmasi media terkait 4 orang karyawan yang di PHK PT dan tidak dibayar pesangonnya.