PPKM Turun ke Level III, Penjagaan di Pintu Masuk Kota Dihentikan

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Kota Kupang mulai menerapkan Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Sejumlah kegiatan mulai dilonggarakan. Penjagaan di pintu-pintu masuk Kota Kupang dihentikan. Namun demikian, patroli gabungan tetap dilaksanakan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati mengatakan, PPKM level III itu diterapkan, karena sudah memenuhi kriteria dan berdasarkan sejumlah indikator, diantaranya kasus transmisi lokal dimana Kota Kupang rata-rata per minggunya 50 sampai 150 kasus saja.

Sementara untuk Bed Uccupancy Rate (BOR) Kota Kupang juga dibawah 50 persen, yaitu 25,3 persen. Angka kematian di Kota Kupang juga menurun signifikan, yaitu satu sampai dua kasus kematian per minggu.

Sedangkan jumlah Pasien yang sementara dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri juga mengalami penurunan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan, penjagaan di pintu-pintu masuk Kota Kupang, mulai dari perbatasan Kelurahan Lasiana, Belo, Tenau, dan lainnya, dihentikan dalam masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kota Kupang.

“Sesuai surat edaran Wali Kota Kupang, maka penjagaan petugas atau tim satgas Kota Kupang, tidak lagi berjaga di pintu-pintu masuk Kota Kupang,” katanya.

Namun demikian, kata Mere, tim Dinas Perhubungan akan tetap melakukan penjagaan dan pemantauan di titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan.

“Misalnya di area atau titik tertentu, terjadi kemacetan dan terjadi kerumunan, maka tim akan turun untuk membantu penjagaan agar tidak terjadi kerumunan,” katanya.

Masyarakat tetap diimbau menjalankan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan menghindari kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi aktivitas di luar rumah tetap harus dipatuhi.

Sementara untuk patroli, kata Mere, akan terus dilakukan oleh tim satgas Covid-19 Kota Kupang, sesuai dengan petunjuk Wali Kota. (YM)