113 WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memulangkan 113 Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste, Selasa (10/8/2021) sore.

Ke 113 warga Timor Leste tidak memiliki dokumen keimigrasian dipulangkan melalui PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.

Deportasi 113 orang itu dihadiri perwakilan Pemerintah RI-RDTL, yakni Kepala Imigrasi Atambua, Wakil Bupati Belu, Dandim 1605/Belu, Perwira wakili Polres Belu, Administrator PLBN Mota’ain.

Sementara itu dari pihak Timor Leste dihadiri, Agen Konsulat Timor Leste di Atambua, Perwira mewakili PNTL, Perwira mewakil FDTL serta pejabat lintas sektor di Batugade, Timor Leste.

Sebelumnya, 113 warga Timor Leste itu diamankan jajaran Polres Belu didukung anggota Brimob Subden Pelopor Atambua di wilayah Fatubenao A, Senin kemarin (9/8) malam pukul 21.00 Wita.

Ke 113 orang asing yang terdiri dari 105 laki-laki dan 8 perempuan diamankan di rumah warga di Fatubenao A dan Kotaren. Selanjutnya oleh aparat gabungan ke Mapolres Belu dan paginya langsung diserahkan ke Imigrasi Atambua guna deportasi.

Diketahui, ke 113 WNA asal Timor Leste yang akan mengikuti acara pengesahan warga baru melintas ke Belu wilayah Indonesia secara illegal tidak mengantongi dokumen keimigrasian.