Bea Cukai Serahkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Rokok ke Jaksa

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dua tersangka dugaan kasus penyelundupan sembako berinisial GML (20) dan GB (45) diserahkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPPBC TMP B Atambua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belu.

Selain dua tersangka GML dan GB diketahui warga Kecamatan Kakuluk Mesak, penyidik Bea Cukai juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa rokok sebanyak 80 ball, 1 unit perahu serta 1 unit sepeda anak.

Penyerahan keduanya setelah penyidik Bea Cukai menetapkan sebagai tersangka karena diduga hendak menyelundupkan rokok, perahu dan sepeda anak (BB) tersebut ke Negara Timor Leste.

Menurut Humas Bea Cukai Atambua, Bendito Menezes, serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa guna proses lebih lanjut berlangsung Senin (19/07/2021) kemarin.

Dikatahui, keedua tersangka terlebih dahulu telah dilaksanakan proses pemeriksaan kesehatan dan swab antigen di Poliklinik Polres Belu yang menyatakan kedua tersangka dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 sebelum diserahkan ke Jaksa.

Bendito menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan yaitu mengangkut barang ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah.

“Kedua terbukti salah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), melanggar Pasal 102A huruf a, huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 53 KUHP,” terang dia, Kamis (22/7).

Kedua tersangka dan barang bukti saat itu diamankan pihak Sat Pol Airud Polres Belu yang tengah melaksanakan patroli di perairan selatan Atapupu, desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu pada Selasa, 27 April 2021 sekira pukul 21:30 WITA lalu.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Dit Sat Pol Airud Polda NTT, kedua tersangka dan barang bukti (BB) kemudian di serahkan ke pihak Kantor Bea dan Cukai Atambua pada Rabu, 28 April 2021 untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka mulai menjalani masa penahanan sejak tanggal 29 April 2021 dengan dititipkan di Sel Polres Belu,” kata Bendito.

Diketahui, dua tersangka kasus dugaan penyelundupan 80 bal rokok dan 1 unit perahu ke Timor Leste yakni GML (20) dan GB (45) terancam bui atau dipenjara maksimal 10 tahun.

Selain bui atau penjara kurungan, berdasarkan undang-undang kepabeanan kedua tersangka juga dikenakan denda maksimal lima miliar rupiah.

Hal ini ditegaskan Kajari Belu, Alfonsius G. Loe Mau melalui Kasi Pidsus, Michael Anthonius F. Tambunan ketika dikonfirmasi media ini, Kamis [22/07/2021].

“Ancaman hukuman, baik GML maupun GB akan dikenakan Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 5 Miliar rupiah,” ujar dia.

Tersangka GML jelas Tambunan hendak menyelundupkan rokok jenis gudang garam Surya 12 sebanyak 20 karung. Masing-masing karungnya berisi 4 bal dengan total diperkirakan mencapai 192.000 batang rokok.

“GML beli dan bawa rokok ini dari Atambua akan disenyelundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut dengan menggunakan perahu,” ucap Tambunan.

Sementara tersangka GB lanjut dia, hendak menyelundupkan 1 unit perahu dan sepeda ke wilayah Negara Timor Leste. Selanjutnya, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Atambua untuk disidangkan.