Anggota DPRD TTU, FS Bantah Pengakuan Sang Anak. Terkait Dirinya Sebagai Pelaksana Proyek Sekolah Senilai Rp38,1 Miliar di Rote Ndao

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Aldo Sonbay, mengaku kepada wartawan, ayah kandungnya, yang berinisial FS alias Afo, yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sebagai pelaksana proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao senilai Rp 38.159.138.000,

Pengakuan ini disampaikan Aldo Sonbay, ketika merasa tersudut dan tidak bisa mengelak saat ditanya wartawan penaemas.com yang datang mewawancarainya di lokasi proyek, di Kabupaten Rote
Ndao, pekan lalu.

Aldo Sonbay ditanya kenapa menggunakan material proyek tidak sesuai bestek dan RAB yang ada? Karena fakta yang ditemui wartawan di lokasi proyek, jelas sekali material proyek tidak sesuai bestek, menyimpang dari RAB dan kontrak.

Misalnya dinding gedung sekolah menggunakan batako, bukan bata merah sebagaimana disebutkan dalam kontrak. Pondasi juga bukan menggunakan batu kali tapi batu karang yang diambil dari bekas material gedung sekolah yang lama.

Selain itu tidak seluruhnya menggunakan pasir Takari dengan kualitas nomor satu, yang harus didatangkan dari Kabupaten Kupang. Namun dicampur dengan pasir lokal yang memiliki kualitas buruk.

Aldo mengungkapkan, pelaksana proyek sebenarnya adalah ayah kandungnya berinisial FS alias Afo, anggota DPRD Kabupaten TTU dari Partai Berkarya.

Aldo mengaku ayahnya tidak bisa turun memantau ke lokasi proyek sebab ayahnya anggota DPRD TTU sehingga ia mewakili ayah kandungnya.

“Kalau bapak turun lapangan nanti (orang) bilang apa? Bapak khan anggota DPRD di Kefa (Kabupaten TTU, Red) dari Partai Berkarya,” ujarnya polos sebagaimana dikutip dari penaemas.com.

Aldo juga mengungkapkan proyek itu dibiayai dari APBN TA 2021 senilai Rp 38,1 miliar itu mengerjakan 18 unit sekolah. Kemudian dibagi tiga untuk tiga pelaksana proyek, yaitu ayahnya FS alias Afo 6 sekolah, Haji Darwis 6 sekolah dan Simson Polin 6 sekolah. Mereka menggunakan bendera PT Dua Sekawan sebagai pemenang tender.

Aldo akhirnya mengaku terus-terang kalau ia bukan pelaksana proyek. Sebab ia mengaku tidak memahami secara teknis gambar konstruksi sebuah bangunan.

FS alias Afo, yang dikonfirmasi terpisah di Kefamenanu, Senin (19/7/2021) petang, membantah keras keterlibatannya sebagai pelaksana proyek.
Ia menegaskan aturan melarang anggota DPRD menjadi direktur perusahaan atau kontraktor mengerjakan proyek yang dibiayai oleh APBD/APBN.

“Jadi begini fakta sebenarnya. Anak saya itu pegawai atau staf di PT Dua Sekawan, yang ditugaskan bosnya Haji Darwis untuk mengawas pelakanaan proyek tersebut. Mestinya ditanyakan PT Dua Sekawan. Saya tidak ada sangkut-pautnya sama sekali,” tandas FS alias Afo.

FS mengaku anaknya kadang mengalami kesulitan di lokasi proyek, sering menelponnya untuk berkonsultasi dan meminta masukan atau solusi atas masalah yang dihadapi.

“Sebagai bapak dan anak, ya saya memberikan masukan. Saya kira ini wajar. Tapi saya bukan pelaksana proyek,” tandas FS.

FS mengaku, ketika kasus ini mencuat ia telah ditanya langsung oleh Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana, SH.

“Saya sudah jelaskan duduk persoalannya. Dan saya bilang ke Pak Ketua Dewan, apakah saya pernah absen dalam setiap kegiatan DPRD TTU? Khan tidak. Dan saya selalu hadir dan tidak pernah ke mana – mana”, pungkas FS.