Satu WNA Asal Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN Motamasin, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Rabu (27/1/2021).

WNA berinisial MGA (laki-laki) dideportasi berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor : W22-IMI.IMI.1.GR.02.02-061 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian. No. Paspor : 0011139C masa berlaku 26 Oktober 2017 s/d 25 Oktober 2022.

“Hari ini tanggal 27 Januari 2021, telah dilaksanakan pendeportasian terhadap seorang WNA Timor Leste melalui PLBN Motamasin,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim kepada media.

Jelas dia, setelah berkoordinasi dengan pihak agen konsulat Timor Leste di Atambua pada hari sebelumnya terkait proses pendeportasian. Hal itu mengingat pos perbatasan darat Negara RDTL yang ditutup karena pandemi Covid-19.

“Maka pada hari 27 Januari 2021 pukul 10.30 WITA Tim Inteldakim dipimpin Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Bapak Mughtalib berserta staff melakukan pendeportasian 1 WNA Timor Leste melalui PLBN Motamasin,” terang Halim.

Dikatakan, rombongan tiba di PLBN Motamasin pada pukul 09.10 WITA dan langsung berkoordinasi dengan Supervisor PLBN Motamasin untuk diterakan cap keberangkatan pada paspor WNA Timor Leste yang akan dideportasi.

Setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Salele Timor Leste guna memastikan peneraan cap masuk WNA tersbeut. Tim kemudian melakukan pengurusan berkas pemulangan dan sekaligus menyerahkan WNA Timor Leste tersebut.

Setelah selesai mengurus berkas administrasi penyerahan ke petugas sebelah, tim inteldakim langsung kembali ke Kantor Imigrasi Atambua,” pangkas Halim.