Polisi Jadikan Tersangka Pelaku Pemukulan Petugas Medis Puskesmas Wae Nakeng
Laporan Alvaro S.Marthin
Labuan Bajo, NTTonlinenow.com – Kepolisian Sector (Polsek) Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, akhirnya menetapkan Gregorius Nyoman Kunang alias Nyoman (49), warga Wae Nakeng, RT 002 / RW 001, Desa Poco Rutang, Kecamatan Lembor sebagai Tersangka atas kasus pemukulan terhadap, Hironimus Jehamat, salah seorang Petugas Medis di Puskesmas Wae Nakeng Lembor, pada Rabu, 13 Mei 2020 lalu.
“Kita sudah naikan penyidikan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka,” jelas Kapolsek Lembor, Ipda Yoga, kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2020.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP diancam hukuman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.
“Dia melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman 2 tahun 8 bulan,” ujar Kapolsek Yoga.
Diketahui, tindakan kekerasan terhadap, Hironimus Jehamat ini terjadi di Puskesmas Wae Nakeng, Kecamatan Lembor, pada Rabu, 13 Mei 2020, Pukul 13.50 Wita, di Ruangan Lantai 2 Puskesmas Wae Nakeng, dan terjadi pada jam kerja.
Menanggapi kinerja Kepolisian, Ketua DPD PPNI Mabar, Kelana Suratman, S.Kep,Ns, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pihak Kepolisian Polsek Lembor yang telah bekerja cepat dan menindaklanjuti laporan sejawatnya itu.
“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja cepat dan menindaklanjuti laporan dari sejawat kami Hironimus Jehamat yang mengalami tindakan kekerasan dari oknum masyarakat saat sedang melaksanakan tugas profesinya,” tandasnya.
Kasus ini, lanjut Klana Suratman, telah melaporkannya kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI di Jakarta, dan PPNI melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI siap memberikan advokasi, perlindungan dan berkomitmen untuk mengawal kasusnya hingga tuntas.
“Kami telah melaporkankasus ini sampai kepada Dewan Pengurus Pusat PPNI di Jakarta, dan PPNI melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI siap memberikan advokasi, perlindungan dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Klana Suratman.