Pemkot Kembali Dapat Bantuan Dana Bedah Rumah Sebesar Rp.2,4 Miliar
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang, Beni Sain mengatakan, ditahun 2020 ini, pemerintah Kota Kupang kembali mendapat bantuan dana rehab rumah dari Pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus, atau DAK sebesar Rp.2,4 miliar. Dana tersebut untuk membedah sebanyak 145 rumah, dengan alokasi dana sebesar 17 juta rupiah untuk setiap rumah yang akan dibedah.
“Tahun ini kita mendapat bantuan sebesar Rp.2,4 miliar untuk bedah rumah,” katanya.
Kepada Wartawan, Senin (27/04/2020), Beni Sain mengatakan, bantuan rehab rumah untuk tahun 2020 dikhususkan bagi warga tidak mampu, atau miskin di lima kelurahan di Kota Kupang, yaitu Kelurahan Bakunase, Bakunase Dua, Naikoten Satu, Belo, dan Kelurahan Sikumana.
Menurutnya, bagi warga yang ingin mendapat bantuan rehab silahkan melaporkan diri di kelurahan, dengan persyaratan harus memiliki seperti, Sertifikat Hak milik atas lahan yang ditempati, atau minimal bukti alas pemilikan lahan, seperti surat pelepasan hak dari pemilik lahan sebelumya. Selain itu, syarat berikutnya adalah, warga penerima harus berasal dari keluarga miskin.
Beni Sain mengaku, bantuan rehab rumah sebesar Rp.17 juta yang akan diberikan kepada penerima bantuan, tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi hanya bantuan bahan bangunan. Penerima bantuan juga akan mengerjakan secara swadaya rumah yang akan dibedah, dan akan dikawal oleh fasilitator dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Sementara untuk tahun 2019 lalu, kata Beni Sain, Bantuan Rehab Rumah yang diterima pemerintah Kota Kupang, lewat dana DAK sebesar Rp.2,7 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk membedah sebanyak 162 rumah di empat kelurahan, yakni Kelurahan Oesapa, Maulafa, Oebufu, dan Kelurahan Nunbaun Dela.
<div id=”32b991e5d77ad140559ffb95522992d0″></div><script async src=”https://click.advertnative.com/loading/?handle=2600″ ></script>