Sidang Satu DPRD Kota Kupang Dengan Agenda LKPJ Wali Kota Ditunda

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Sekwan DPRD Kota Kupang, Adrianus Lusi mengatakan, Pelaksanaan Sidang Satu DPRD Kota Kupang, dengan Agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, atau LKPJ kepala Daerah atau Wali Kota Kupang ditunda pelaksanaannya, karena pandemik corona, atau covid 19 yang melanda seluruh belahan dunia.

” Pelaksanaan sidang satu terpaksa diundur pelaksanaanya karena corona,” kata Adrianus Lusi kepada wartawan, selasa 22 April 2020.

Adrianus Lusi mengatakan, sebenarnya pelaksanaan sidang satu sudah bisa digelar, karena pemerintah Kota kupang telah menyiapkan dokumen pembahasan yang akan dibahas dalam sidang. Namun pelaksanaan sidang terpaksa ditunda menyusul wabah corona yang terjadi.

” Dokumen pembahasan sudah disiapkan oleh Pemerintah dan sudah serahkan ke sekertariat DPRD Kota Kupang. Namun pelaksanaan sidang belum bisa dilakukan,” kata Sekwan

Ia mengaku, sebenarnya pihak Sekwan DPRD Kota Kupang ingin menyelenggarakan persidangan lewat Video Converence, namun hingga saat ini peralatan belum siap, sehingga pelaksanaan sidang melalui Video Converence belum bisa dilaksanakan.

” Kami masih terkendala dengan peralatan yang ada sehingga pelaksanaan sidang melalui Video Cenverence belum bisa dilakukan,” ujar Sekwan.