Tersangkan Pembunuhan Sadis di Halilulik-Belu Terancam Penjara Seumur Hidup
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Petrus Kanisius Moruk alias PKM (30) tersangka pembunuhan sadis terhadap Zakarias Bouk Nahak (22) Warga Kuanitas, Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka PKM dijabarkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang kejahatan menghilangkan nyawa orang dengan berencana ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim AKP Sepuh A. Siregar kepada awak media, Senin (16/3/2020).
Menurut Siregar, tersangka PKM (30) mengaku melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Zakarias Bouk dengan cara saat itu saat kedua berpapasan di TKP, Senin malam (09/03/2020) lalu sekitar pukul 24.00 wita di Dusun Dinleo, Desa Rinbesihat Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Pelaku yang punya dendam mengambil parang sepanjang 45Cm langsung menebas kepala korban, sehingga korban langsung terjatuh tersungkur, dan dalam keadaan tergeletak di tanah tersebut tersangka menebas pada bagian leher sekuat tenaga yang menyebabkan kepala korban lepas dari badannya,” terang dia.
Kemudian lanjut Siregar, tersangka menyelematkan diri di wilayah Lurasik-TTU, anggota yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung mengamankan dan dibawa ke Polres Belu untuk diproses hukum.
Dituturkan, motif tersangka nekat membunuh korban dimana pelaku pernah bekerja di Kalimantan. Pada akhir 2018 berdasarkan pengakuan Istrinya pernah diancam saat berada di rumah orang tua pelaku. “Korban masuk ke dalam kamar, kemudian memeluk korban istri pelaku untuk melayani nafsu. Itu pengakuan versi korban istri pelaku,” papar Siregar.
Dikatakan bahwa, pihak penyidik Polres Belu masih terus melakukan pendalaman guna menyinkronkan keterangan dari saksi-saksi, karena keterangannya berbeda-beda karena mencari keterkaitan keterangan antara saksi satu dengan saksi lainnya.
“Direncanakan hari Selasa besok kita hadirkan beberapa saksi untuk pastikan apakah murni sendiri atau pelaku dibantu saat eksekusi. Karena keterangan saksi belum sesuai. Kita akan lakukan kroscek dan lakukan rekotruksi, dan jumlah saksi yang telah diperiksa 4 orang. Kita akan periksa lagi saksi empat orang,” ungkap Siregar.