Peran “Ketuhanan Yang Maha Esa” di Negara Indonesia

Bagikan Artikel ini

Peran “Ketuhanan Yang Maha Esa” di Negara Indonesia

Oleh : Yulia Kurniasari

Universitas Islam Malang

Judul               : Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi

Penulis             : M. Taufik, S.H..M.H., Diyan Isnaeni, S.H., M.Hum., Dr. H. Mariyadi, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Yaqub Cikusin, S.H., M.Hum., Drs. H. Mohammad Bakar Misbakhul Munir, M.H.,  H. Umar Said Sugiharto, S.H., M.S., Dr. H. Abdul Rokhim, S.H., M.Hum., Hayat, S.AP., M.Si., Drs. Noorhuda Muchsin, B.E., M.M., Dr. Ir. Sumartono, M.P.

Penerbit           : Baskara Media, Aditya Media Group

Tahun terbit     : Cetakan Pertama, Juli 2018

Dimensi buku : 15 x 23 cm

Tebal buku      : xii + 382 halaman

Harga buku     : Rp. 42.500,00

Buku “ Pendidikan Pancasila “ ini mengulas tentang beberapa aspek kehidupan salah satunya yakni dalam hal beragama. Indonesia mengakui keberadaan 6 agama resmi, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu. Agama-agama tersebut memiliki masing-masing latar belakang yang berbeda. Pada masa sebelum penjajahan, Indonesia di dominasi oleh kerajan yang mana rakyat akan menyembah tuhan yang disembah oleh rajanya. Pada zaman kerajaan mayoritas penduduk memeluk Budha dan Hindu. Sampai pada akhirnya datanglah kerajaan-kerajaan baru yang berlandaskan agama Islam, semenjak itu agama Islam mulai berkembang di Indonesia.

Dalam berbagai ranah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agama di Indonesia memegang peranan penting. Hal ini dinyatakan dalam pancasila sebagai ideologi dan dasar bagi bangsa Indonesia, utamanya sila pertama, yakni “KeTuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap perkembangan hidup politik, ekonomi dan budaya. Sebagai pijakan utama, UUD 1945 telah menyatakan dengan tegas bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikan kepercayaanya serta menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaanya.

Berdasarkan sejarah, kaum pendatang telah menjadi pendorong utama keanekaragaman agama dan kultur di dalam negeri dengan pendatang dari India, Tiongkok, Portugal, Arab, dan Belanda. Perubahan penting terhadap agama-agama juga terjadi sepanjang era Orde Baru. Pada masa Orde Baru rakyat Indonesia dipaksa oleh pendukung PKI untuk menjadi atheis.

Agama merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing-masing individu memiliki kepercayaan tersendiri kepada agama yang mereka anggap sebuah kebenaran. Agama tidak hanya berbicara soal ritual saja akan tetapi berbicara tentang nilai-nilai kehidupan sosial yang sebelumnya sudah tercantum pada kitab masing-masing agama. Pancasila sudah dirancang untuk mengkomodir segala problematika dan keberlangsungan hidup agama-agama di Indonesia dalam kaitanya dengan kebangsaan dan kenegaraan.

Negara sebagai persekutuan hidup adalah Berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, segala aspek perumusan kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Nilai-nilai yang berasal dari tuhan pada hakikatnya merupakan sumber dari segala sumber yang harus menginspirasi serta menyemangati konsep, nilai, norma dan etika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Segala bentuk peraturan dan perundang-undangan yang telah, sedang dan akan diberlakukan di Indonesia harus merujuk pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.