Diduga Selewengkan Dana Desa Kabuna, Kapolres Belu : Segera Panggil Mantan Kades

Bagikan Artikel ini

Laporan Yanse Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Polres Belu agendakan dalam waktu dekat atau pekan depan akan memanggil mantan Kepala Desa Kabuna, Ruben Gonzalves terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Hal itu disampaikan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing ketika dihubungi media, Kamis (10/10/2019).

Tobing tegaskan, pihaknya serius dengan kasus dugaan korupsi dana Desa Kabuna dan sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan sejak dilaporkan warga sejumlah warga Desa Kabuna sejak tanggal 4 Januari 2019 lalu.

Lebih lanjut jelas dia, hingga kini Penyidik Tipikor masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan guna memastikan adanya kerugian Negara akibat dugaan korupsi Dana Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak tahun anggaran 2015 hingga 2018 seperti yang dilaporkan warga.

“Kita serius dan lanjutkan proses hukum kasusnya ke tahap berikut. Masih kita dalami proses penyelidikan, pengumpulan keterangan dan bukti tambahan dan semoga bisa ke tahap selanjutnya,” ujar Tobing.

Warga Desa Kabuna menyampaikan pengelolaan Dana Desa sangat tidak transparan selama empat tahun, karena tidak ada papan informasi soal penggunaan anggaran. Berbeda dengan desa lain yang ada

Tidak saja itu, menurut warga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kabuna menjadi dokumen yang sangat rahasia untuk diketahui oleh warga masyarakat setempat.

Dinformasikan bahwa dalam setiap tahun anggaran dana desanya habis dipakai untuk sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik, tetapi tidak di lapangan tidak ada bukti sesuai total dana yang digunakan.

Adapun sejumlah kegiatan yang dilaporkan warga Desa Kabuna terkait dugaan adanya korupsi Dana Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL oleh mantan Kades Kabuna, Ruben Goncalves yang kini maju lagi sebagai calon kades Kabuna diantaranya, di tahun 2016 terjadi penyimpangan dana salah satu dana Provinsi yaitu hibah Anggur Merah.

Saat itu itu kondisi di KAS Desa ada 168 juta rupiah terlepas dari dana yang beredar di masyarakat. Akan teapi tidak ada kejelasan dalam penggunaan dana itu. Di tahun Anggaran 2018, terjadi dugaan penyimpangan dana desa di antaranya pembangunan delapan unit sumur, namun pengerjaannya belum tuntas.

Tidak saja itu, alokasi dana yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa 2018 sebesar 23 juta rupiah per unit. Namun yang disampaikan kepada pemilik lahan dan masyarakat hanya 12 juta rupiah per unit.

Kemudian, ada juga pengerjaan bak penampungan air, namun belum diselesaikan. Pengadaan ternak babi sebanyak 85 ekor dengan harga babi per ekor 2 juta rupiah. Akan tetapi kondisi fisik babi yang diterima dikatakan sangat tidak sesuai dengan harga pembelian dan yang baru direalisasikan hanya 50-an ekor.

Lainnya, pembuatan pagar Posyandu Dusun Haliwen yang menggunakan anggaran 103 juta rupiah hingga saat ini pengerjaannya juga belum tuntas. Selain itu, pengadaan sarana dan prasarana pertanian nominalnya 177 juta rupiah, pengadaan bibit tanaman untuk diberikan pada masyarakat sebesar 24 juta rupiah, tetapi pengadaan tersebut tidak ada.

Kemudian, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sebesar 264 juta, pengadaan belanja barang yang diberikan kepada masyarakat senilai 364 juta, kegiatan fasilitasi karang taruna 2018 sebesar 10 juta, pelatihan perangkat desa tahun 2018 dengan anggaran 7 jutaan, pelatihan lembaga masyarakat dengan menelan biaya 13 jutaan, serta pelatihan kelompok tani dan nelayan sebesar 14 jutaan diduga fiktif karena tidak pernah ada pengadaan dan kegiatan yang dimaksud.

Kegiatan sepak bola turnamen Kabuna CUP menelan anggaran sebesar Rp 77.503.000. Sementara
yang diberikan kepada panitia penyelenggara hanya uang senilai Rp 25.000.000, dan hal ini menimbulkan kecurigaan.

Warga juga menduga ada manipulasi pada pos-pos olahraga yang lain seperti, kegiatan mengikuti turnamen di kecamatan 2018 yang secara riilnya tidak ada, tranportasi untuk kegiatan olahraga, serta pelatihan wasit dan juri.

Dugaan kuat mantan Kades juga telah melakukan penyimpangan terhadap Dana BUMDes selama tiga tahun anggaran sebesar 400 juta dengan rinciannya pada tahun 2016 sebesar 200 juta, 2017 senilai 50 juta dan tahun 2018.