Bank Indonesia Sempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia

Bagikan Artikel ini

Biaya Layanan Transfer Dana melalui SKNBI turun Dari Rp.5.000 menjadi maksimal Rp.3.500
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Adminstrasi BI NTT, Eddy Junaedi mengatakan, Mulai tanggal 1 September 2019, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang semakin cepat dan murah. Penyempurnaan Kebijakan operasional SKNBI ini meliputi penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan nominal transaksi dan penurunan tarif.

SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada sejumlah layanan. Yakni Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.

Eddy Junaedi menjelaskan, penyempurnaan tersebut merupakan bentuk respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran. “Penyempurnaan kebijakan tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut, lebih cepat, namun biayanya lebih murah,” kata Eddy Junaedi lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia telah menetapkan 5 (lima) visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.

Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada puku1 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB. Selanjutnya, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Selain itu, percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di BI. Percepatan SLA sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana. Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di BI.

Terkait batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler meningkat. Sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta/ transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar/transaksi.

Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) juga lebih rendah. Sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000/transaksi menjadi sebesar Rp600/transaksi. Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000/transaksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500/transaksi. “Lebih murah daripada menggunakan RTGS,” ucapnya.

Untuk mendukung penyempurnaan tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa. PBI No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. Juga, PADG No.21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No.21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI; dan PADG No.21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bl-RTGS dan SKNBI.
“Penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada 1 September 2019,” katanya.