Mahkamah Konstitusi Transparan Tangani Sengketa Pemilu

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Bogor, NTTOnlinenow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani sengketa pemilu secara transparan jika nantinya ada pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono sampaikan ini kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019) malam.

Hal ini disampaikan Fajar menanggapi pertanyaan wartawan terkait pernyataan sejumlah pihak yang meragukan kredibilitas MK dalam menangani sengketa pemilu.

“MK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau, dan ikut mengawal ketika memang nanti ada pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu. Silahkan saja kita dipantau, persidangan kita dipantau terus,” ungkapnya.

Fajar mengatakan, MK akan menunjukkan bahwa pihaknya memiliki manajemen perkara yang baik yang didukung dengan sumber daya manusia yang bagus dan semuanya itu bisa dimonitor.

“Dimana letak meragukan kredibilitas, ya itu silahkan, tapi MK akan membuktikan itu, dan MK juga sudah menyiapkan segala persiapan terkait hal dimaksud,” kata Fajar.

Dia menyebutkan, ada enam aspek yang sudah dipersiapkan MK selama ini, yakni regulasi, aplikasi, manajemen, sumber daya manusia, bimbingan teknis (Bimtek) dan juga kultur integritas.

“Kami sudah persiapkan semuanya, jadi percayakan kepada MK kalau nanti ada yang mengajukan permohonan ke MK. Karena seluruh proses di MK itu bisa dimonitor oleh publik,” sebut Fajar.

Terkait pemilu serentak 2019, Fajar mengakui hal itu memang merupakan hasil keputusan MK. Tidak dipungkiri bahwa saat diputuskan pemilu serentak semua pihak bergembira.

“Tepi ketika dalam pelaksanaannya ada persoalan- persoalan, jangan kemudian menyalahkan keputusan MK, karena keputusan yang diambil MK berdasarkan konstitusi,” tegasnya.

Dia berargumen, tidak mustahil keputusan MK itu bisa berubah sepanjang nanti ada perkembangan hukum baru, maka tidak menutup kemungkinan keputusan tersebut bisa berubah.

“Tergantung perkembangan hukum yang ada, misalnya nanti ada pengajuan permohonan ke MK terkait hal itu. Seperti kata Pak Ketua MK bahwa hanya kitab suci yang tidak bisa dirubah, sedangkan konstitusi bisa dirubah,” tandasnya.