Ketua Bawaslu Belu: Ada Tiga Masa Rawan Pelanggaran Pemilu 2019

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera mengatakan, ada masa paling rawan yang mesti mendapat pengawasan dari dari segenap personil pengawas maupun dari seluruh masyarakat di perbatasan Indonesia-Timor Leste. Tiga masa dimana sangat rawan pelanggaran selain masa kampanye yakni masa H-5 pencoblosan dan H-1 pencoblosan serta masa tenang di perbatasan Belu.

Jelas dia, H-5 pencoblosan adalah masa di mana Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melakukan pengumuman terbuka di tempat-tempat tertentu bahwa akan ada pemilihan atau pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019.

“PPS punya kewajiban itu. Jika tidak ada, laporkan ke kami (Bawaslu). Karena pada saat itu juga sudah harus dilakukan pembagian form C6 atau undangan,” ujar Parera pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 di Atambua, Sabtu (30/3/2019).

Lanjut dia, untuk H-1, Parera menyebutkan rawan karena merupakan masa di mana sisa formulir C6 yang tidak habis terbagi harus dikembalikan ke PPS.

Dia menyebutkan, jika alamat yang bersangkutan sesuai form C6 tidak ada atau ditemukan maka disarankan untuk jangan menitipkan ke orang lain tetapi dititipkan kepada orang-orang dalam rumah yang bersangkutan.

“Masa tenang adalah masa yang paling tidak tenang ketika pemilu. ini rawan dan mesti pengawasan ekstra. jika temukan pelanggaran segera laporkan,” kata dia.

Lebih lanjut Parera menyebutkan agar ASN atau PNS berhati-hati menggunakan media sosial seperti facebook, whatsapp, twitter dan lainnya. Hal ini karena jika dilaporkan akan berdampak hukum bagi yang bersangkutan.

“PNS yang muat status untuk mendukung calon tertentu, bisa discreen shoot lalu laporkan ke Bawaslu. Kita pasti proses dia,” tegas dia.

Jelas Parera sejauh ini masyarakat Kabupaten Belu masih minim melaporkan dugaan pelanggaran dan lebih banyak adalah temuan Bawaslu dan perangkatnya. Karena itu, diminta kepada segenap warga untuk menjadi relawan pengawasan pemilu demi menghasilkan pemilu yang bermartabat, berkualitas dan bisa dipercaya.

“Masyarakat kita masih takut melapor dan juga takut menjadi saksi,” kata dia.

Tidak hanya itu, Bawaslu mengungkapkan masa paling rawan menjelang pemilu, Bawaslu Belu juga tegaskan bahwa pihaknya menjamin tidak akan terjadi penggelembungan suara pada saat perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan proses rekapitulasi di setiap tingkatan penyelenggara.

Hal itu jelas Parera dikarenakan, ada form C1 Plano yang berisi perolehan suara calon itu bisa diakses oleh semua orang usai proses perhitungan suara di tingkat TPS.

“Bawaslu jamin tidak ada penggelembungan suara karena C1 Plano itu bisa diakses para saksi dan siapa saja di TPS. C1 Plano ini bisa difoto atau bisa diakses semua. Jadi sampai di tingkat manapun tidak akan berubah,” tambah Agus Bau Anggota Bawaslu Belu.

Agus berharap, kegiatan sosialisasi ini bisa menghasilkan adanya pribadi-pribadi yang secara sadar mau melanjutkan tugas pengawasan Bawaslu. Mengenai dugaan terjadinya politik uang selama masa kampanye ini, Agustinus dan Andreas mengatakan jika ada yang mengetahui adanya pelanggaran, harus berani melaporkan disertai dengan bukti berupa foto, rekaman dan saksi.

“Harus ada minimal dua alat bukti. Dan yang melapor haruslah orang yang memiliki hak pemilih. Jika tidak maka akan sulit untuk ditindaklanjuti,” tandas dia.