Ketahuan Palsukan SIM, Dua Pria Asal TTS dan TTU Diamankan Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dua orang pria masing-masing Sepri Afi (20) asal Kecamatan Oenlasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Semri Tenis (36) asal Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diamankan personel Polres Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Sabtu (26/1/2019).

Menurut Jules, keduanya diamankan karena ketahuan memalsukan dokumen kelengkapan berkendara yakni Surat Izin Mengemudi (SIM). Kedua pelaku pemalsuan ini diamankan di lokasi yang berbeda.

“Awal kasus ini terungkap saat petugas melakukan razia lalu lintas di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, pada Jumat (11/1/2019) lalu,” ungkap Jules.

Jules menjelaskan, saat itu, petugas meminta pelaku (Sepri Afi) untuk menunjukan surat kelengkapan berkendara, namun ternyata SIM yang pelaku miliki merupakan SIM palsu.

“Karena itu dia pun diamankan petugas dan diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jules.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan SIM palsu tersebut dari salah seorang temannya bernama Semri Tenis (36) asal Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten TTU.

“Berdasarkan informasi dan pengakuan pelaku, petugas lalu mengamankan Semri Tenis guna diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Jules menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku nekat memalsukan SIM untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan pada PT. Dwi Sejati Timor Beton Bolok.

“Keduanya dipersangkakan dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tandas Jules.