Wakil Bupati Belu Berikan Pengarahan Kepada 165 CPNS
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Wakil Bupati Belu, J. T Ose Luan memberikan pengarahan kepada 165 CPNS tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS di Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Kegiatan pengarahan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Rabu (9/1/2019).
Dalam arahan Wabup Ose menegaskan kepada 165 peserta CPNS agar mengikuti seluruh petunjuk yang telah diminta dalam waktu yang sudah ditentukan.
Kesempatan itu diminta kepada intansi terkait untuk tidak mempersulit peserta CPNS dalam pengurusan kelengkapan dokumen. Sebab dari pihak BKN hanya memberikan batas waktu 15 hari.
Sementara menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Anton Suri pihak BKN memberikan waktu kepada 165 peserta CPNS untuk mengurus semua dokumen mulai tanggal 8 sampai dengan 22 Januari 2019 mendatang.
Kaitan itu Suri meminta dukungan dari Pimpinan Intansi terkait untuk memberikan pelayanan yang layak kepada peserta CPNS. Sehingga sampai batas waktu yang ditentukan, semua peserta sudah melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang ditentukan.
Selain Wabup Ose, 165 CPNS juga mendapat materi teknis yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Belu Anton Suri, Kasat Intelkam Polres Belu, Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu.
Untuk diketahui, kehadiran para Pimpinan Instansi teknis untuk memberikan informasi terkait dengan sistem pengurusan dokumen yang menjadi persyarat peserta CPNS.
Adapun dokumen yang wajib dipenuhi peserta CPNS yakni, SKCK, surat keterangan kesehatan dari dokter dan surat pencari kerja atau kartu kuning.