Tiga Jam Kadispora Belu Diperiksa Penyidik Tipikor Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Belu, Blasius Janggur dipanggil pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu, Rabu (19/12/2018).

Pantauan media di Mapolres Belu, Kadis Blasius Janggur tiba di Mapolres Lama Polres Belu pukul 11.00 Wita menggunakan kendaraan Dinas Toyota Rush hitam dengan nomor polisi DH 1070 WF.

Mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam sambil membawa tas, Kadispora Blasius Janggur turun dari mobil Dinas langsung melangkah menuju ruang Unit Tipidkor Polres Belu.

Nampak dalam ruangan itu, Kadis Blasius tempati kursi di meja Banit Tipidkor Polres Belu, Bripka Thobias Rangga Nguru.

Pukul 14.00 Wita Kadis Blasius keluar dari raungan unit Tipidkor Reskrim Polres Belu. Ketika hendak menumpang mobil, Kadis yang diminta konfirmasi terkait pemanggilan terhadap dirinya enggan memberikan keterangan.

“Teman-teman tolong jaga saya. Jangan buat malu kakak, nanti besok ketemu di Kantor, baru kita ceritra saja kakak,” ujar Blasius saat dikonfirmasi media usai pemeriksaan dan langsung menumpang mobil Dinas yang telah menunggu di depan Kantor Unit Tipidkor dan meninggalkan halaman Mapolres.

Informasi yang berhasil dihimpun media, orang nomor satu di Dinas Pendidikan dan Olah Raga itu diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Paskibra 2018 yang mencapai Rp 1 miliar lebih.

Dugaan kuat penyalahgunaan anggaran tersebut lebih banyak terjadi pada item belanja pakaian serta honor bagi peserta maupun pelatih Paskibra pada 17 Agustus 2018 lalu.

Terpisah Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan Kadispora Belu oleh tim penyidik Tipidkor.

“O…ya, tadi pagi memang ada pulbaket Kadispora terkait penggunaan dana Paskibra 2018. Kita ingin pastikan apakah penggunaan dana Paskibra benar-benar sesuai tujuan penggunaannya atau tidak,” sebut Tobing.

Dikatakan, pihaknya masih akan terus proses pengumpulan bahan keterangan terkait proses penggunaan dana kegiatan Paskibra 2018 senilai Rp.1.090 000.000 lebih yang bersumber dari APBD Belu tahun 2018 kepada pihak lain terkait.

Jelas Tobing, langkah ini perlu ditempuh guna memperoleh informasi yang sesungguhnya mengenai penggunaan dana dimaksud. “Jika informasi yang kita kumpulkan memenuhi syarat untuk proses hukumnya di tingkat mengapa masalahnya didiamkan. Karena itulah maka kita butuh tambahan informasi dari pihak terkait lainnya,” ujar dia.