Pemkot Usulkan Rp 24 Miliar Untuk Ruang Terbuka Hijau
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang kembali mengusulkam anggaran sebesar Rp 24 miliar untuk pembangunan dan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kupang. Usulan anggaran itu telah dimasukan dalam dokumen APBD yang akan dibahas bersama DPRD dalam Sidang APBD Murni tahun 2019.
Demikian disampaikan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Kamis (29/11/2018)
Menurutnya, Pemerintah merasa perlu menata RTH, sehingga melakukan efesiensi anggaran dengan memotong perjalanan dinas dan uang bensin kendaraan dinas.
Dari efisiensi anggaran ini, kata Jefri, totalnya mencapai Rp 24 miliar, yang akan digunakan pemerintah untuk pembangunan ruang terbuka hijau berupa kegiatan pembangunan baru yaitu taman kota, di tugu adipura Penfui, Patung kasih, air mancur Bundaran Tirosa, sabuk hijau atau green belt jalan Samratulangi, Patung sasando di jalan Ina Bo’i, eks teluk Kupang, alun-alun kota dan area patung sonbai.
“Jadi uang perjalanan dinas yang tidak urgen atau merupakan kebutuhan dasar, semuanya kami potong. Jangan perjalanan dinas dilakukan secara terus menerus setiap tahun, tetapi tidak mendatangkan manfaat sama sekali bagi perkembangan dan kemajuan kota serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Jefri menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan, penatausahaan maupun laporan serta pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah, pemerintah berpedoman pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang telah berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
“Jadi dalam penggunaan anggaran, pemerintah harus berpatokan pada peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan hal lainnya sudah sesuai dengan aturan, efisiensi anggaran sangat diperlukan agar anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.