Dispendukcapil Usulkan Tambahan Blangko E-KTP Ke Kemendagri

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang kembali kehabisan Blanko E-KTP. Hal ini mengakibatkan terkendalanya proses pencetakan E-KTP.

Demikian dikatakan Kepala Dispendukcapil, David M. Mangi kepada wartawam di balai Kota Kupang, Kamis (15/11/2018).

David mengaku, beberapa waktu lalu, memang Blanko E-KTP yang didapat Kota Kupang sebanyak 2 ribu keping dari Provinsi NTT telah habis digunakan. Pasalnya setiap hari, Dispendukcapil bisa melakukan pencetakan 300 sampai 400 keping E-KTP.

“Setiap hari kami bisa melakukan pencetakan sebanyak 300 sampai 400 keping KTP. Jadi kalau persediaan blankonya hanya 2000, bisa dipakai hanya dalam waktu satu minggu,” katamya.

Untuk itu, Dispendukcapil mengusulkan permintaan Blanko E-KTP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 15 ribu keping. Terlepas dari kesanggupan Kemendagri berapa banyak blangko yang akam diberikan.

“Kami sudah usulkan blanko sebanyak 15 ribu keping. Kami berharap blangko yang diberikan sesuai dengan permintaan, tapi sekali lagi, semua tergantung dari kemendagri soal besaran jumlah blangko yang akan diberikan,” ujarnya.

Dia mengaku, blanko e-Ktp yang tersdia di Kemedagri sebanyak 5 juta keping, yang akan dibagikan ke 514 Kabupaten-Kota Se Indonesia, sehingga satu Kabupaten-Kota hanya bisa mendapat 2.500 keping saja.

Lanjut David, untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, maka diterbitkan surat keterangan pengganti E-KTP, yang kapasitas dan keabsahannya sama dengan E-KTP.

“Dilihat dari kesanggupan pemerintah pusat untuk menyediakan blanko, sangat mungkin jika Presiden mengeluarkan Peraturan untuk menggunakan surat keterangan pengganti E-KTP saat pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 mendatang,” ujarnya.

Sementara, untuk kegiatan jemput bola di kelurahan-kelurahan, kata Mangi, sampai saat ini semua proses berjalan lancar. Dan ditargetkan agar bisa melakulan perekaman kepada 2000-3000 warga.

Yang terpenting, kata Mangi, adalah perekaman data agar bisa terdaftar dalam data base kependudukan yang telah dimutahirkan, untuk keping E-KTP nantinya akan diurus dan disesuaikam dengan ketersediaan blanko yang ada.

“Yang terpenting adalah rekam data agar bisa terdaftar di data base, untuk kepingannya nanti akan dapat juga, kami jamin itu,” ungkapnya.