Proyek Kawasan Transmigrasi di Belu Terancam Sanksi Pinalti
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Proyek kawasan transmigrasi program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI di Kabupaten Belu terancam sanksi pinalti.
Pasalnya sudah dua kali proses pelelangan yang dilakukan di ULP gagal, dan akan dilakukan lelang yang ketiga.
“Sekarang tender ketiga tapi kelihatan orang mau pinalti kita,” ujar Wakil Bupati Belu, J. T Ose Luan yang dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).
Dikatakan bahwa, dirinya mendapat laporan akan dipinalti. Tetapi akan terus berusaha melakukan karena itu tidak sulit hanya justru proses tender kedua yang terlambat kemudian membuat tender ketiga.
“Kalau memang ini dipinalti membuat dana itu tidak datang nanti baru kita nilai para pejabat,” ucap Ose.
Akui dia, justru dirinya yang menjadi korban menandatangi semua berkas di Dinas Nakertrans dan apa yang ditandatangani harus selesai.
Dikatakan, proses tender sampai ketiga dianggap terlambat dan terancam pinalti dari Kementerian PDT. Tender pertama kekurangan dokumen, tender kedua panitia mengatakan dua-dua tidak layak dan mengundurkan diri.
“Tapi saya tegaskan dalam apel kali lalu alasan mundur karena apa karena itu lelang ketiga tetap diakukan. Kita harapkan lelang ketiga jadi sehingga masyarakat tidak kecewa,” pungkas Ose.
Informasi yang dihimpun dari Dinas teknis, proyek kawasan transmigrasi Kementerian PDT tahun anggaran 2018 senilai Rp 3,8 miliar.
Sebanyak 25 unit perumahan akan dibangun di Desa Lo’oluna Kecamatan Lamaknen Selatan. Namun apabila gagal tender maka kedepan tidak akan ada lagi program kawasan perumahan di wilayah Belu.

