Wabup Ose Buka Rapat Penyempurnaan Kawasan Perbatasan Atambua-RDTL
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan resmi membuka rapat penyempurnaan rencana detail kawasan perbatasan Atambua di aula Kantor Bappeda Belu, Rabu (23/5/2018).
Menurut Wabup Ose, tata ruang dan penataan ruang nasional di Indonesia telah diatur dalam rencana tata ruang wilayah nasional dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 .
Dijelaskan, Kabupaten Belu saat ini sedang melakukan kegiatan penyusunan rencana daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Belu 2018-2038 sampai saat ini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR agraria tata ruang atau BPN Badan Pertanahan Nasional.
Diharapkan bantuan bapak ibu dari Kementerian Agraria tata ruang dapat membantu Kabupaten Belu dalam proses persetujuan tersebut. Agraria ini dulu dia adalah salah satu Direktorat dari Departemen dalam negeri kemudian berubah menjadi Kementerian Agraria.
Lanjut mantan Sekda Belu itu, rencana tata ruang wilayah adalah rencana yang bersifat umum. Tata ruang ini memang dalam rangka penjabaran operasionalisasi rencana tata ruang wilayah Kabupaten diamanatkan untuk disusun rencana rinci perlu perencanaan tata ruang Pulau atau kepulauan dan rencana detail kawasan strategis.
“Mengingat bahwa penataan ruang nasional provinsi dan kabupaten kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer maka rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten tersebut harus sinkron dengan rencana Setelah dari provinsi brilly set acctuator ruang wilayah nasional dan rincian luas wilayah nasional,” ujar Ose.
Kasubdit Perencanaan dan Pemetaan Kementerian Agraria, Rahma Julianti mengatakan, saat ini sedang menyusun rencana detail di kawasan perbatasan negara salah satunya perbatasan Atambua.
Kawasan perbatasan negara merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang wilayah penataan ruangnya diprioritaskan. Penting disusun rencana tata ruang kawasan perbatasan negara yang berperan sebagai alat operasionallsasl RTRWN dan koordinasi pelaksanaan pembangunan di kawasan perbatasan negara.
Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengarahkan kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut pada wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Agenda kerja prioritas Presiden RI bahwa pembangunan kawasan perbatasan diprioritaskan, maka diperlukan penanganan yang lebih diutamakan untuk kawasan perbatasan.
Adapun tujuan giat hari ini guna menyusun RDTR di kawasan perbatasan negara dalam rangka mewujudkan ruang di kawasan perbatasan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Serta meningkatkan peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
Sasaran giat, tersusunnya materi teknis RDTR di kawasan perbatasan negara. Tersusunnya kajian lingkungan hidup strategis di wilayah perencanaan, tersusunnya peta tematik dan rencana di wilayah perencanaan serta RDTR kawasan perbatasan negara.
“Ada pengerjaan penataan empat kawasan yakni, perbatasan Atambua, Kefa, Napan dan Oepoli. Diharapkan rencana ini bisa disepakati semua rekan-rekan dalam rapat,” pinta Rahman.
Adapun hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bappeda Belu serta para Kabid, Forkopimda Belu, OPD terkait serta para pejabat tim Kementerian Agraria.

