Dua Pelaku Ditangkap, Satu DPO Pencurian di Kantor Bea Cukai Atambua
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim Buser Polres Belu berhasil membekuk dua tersangka Y alias O dan Y alias I pelaku pencurian di Kantor Bea dan Cukai Atambua, Rabu (28/2/2018) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Dua pelaku mencuri dua unit Laptop dan satu unit HP milik pegawai Kantor Beacukai di ruang kerja. Aksi pencurian berlangsung dini hari sekitar pukul 02.30 Wita bersama satu pelaku lainnya yakni A yang menjadi DPO.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Jemy Noke di wilayah Tini, Kelurahan Manuaman, Atambua Selatan, Belu, Timor Barat perbatasan Indonesia dan RDTL.
Demikian Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim, Iptu Jemy Noke kepada awak media, Rabu (28/2/2018).
Menurut Jemy, saat penangkapan hanya pelaku Y alias O (55) yang berhasil diamankan ketika hendak mencuri di Tini setelah warga yang curiga lapor ke Polres. Sementara dua pelaku lainnya Y alias I dan A berhasil melarikan diri.
Lanjut dia, dari tangan pelaku Y alias O berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa dua unit Laptop, satu unit sepeda motor revo, satu buah kunci roda dan kartapel.
“Tersangka I dan A berhasil melarikan diri. Setelah tersangka O dibawa ke kantor dsn dikembangkan kita berhasil menangkap satu tersangka I dan A masih dikejar,” tutur dia.
“Kita masih lakukan peneyekidikan terkait keberadaan tersangka A,” tambah Jemy.
Kronologis kejadian bermula sekira jam 10.00 wita ketiga tersangka berkumpul dirumah tersangka O dan menurut tersangka A ada tempat yg bisa di curi yaitu di TKP. Selanjutnya ketiga tersangka tidur dirumah O.
Sekitar pukul 02.30 Wita tersangka A membangunkan tersangka O dan I untuk menuju TKP menggunakan sepeda motor Revo berbonceng tiga.
Sesampai di TKP tersangka I memantau orang diluar dengan motornya sedangkan tersangka A dan O masuk dari pintu samping yang tidak dikunci kedalam Kantor kemudian mengambil Laptop 2 unit dan 1 unit HP.