Dandim 1618/TTU Jamin TNI Konsisten Menjaga Netralitas Jelang Pemilu dan Pilkada

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Komandan Kodim (Dandim) 1618/TTU Letkol (Arm) Budi Wahyono menegaskan kepada seluruh anggota TNI untuk tetap menjaga netralitasnya menjelang Pemilu dan Pilkada mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan kepada seluruh prajurit TNI Kodim 1618/TTU dan ASN Kodim 1618/TTU, anggota Persit, Pengurus cabang Kodim 1618/TTU di Aula Kodim 1618/TTU pada Kamis (15/02/2018).

“Sudah saya sampaikan kepada seluruh anggota TNI dan peserta Sosialisasi yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Netralitas TNI kemarin, dan saya sebagai Dandim menjamin bahwa TNI tetap konsisten menjaga netralitas yang mana netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi intern TNI. Implementasi netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada dilakukan dalam bentuk mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri”, ungkap Dandim Budi Wahyono kepada media ini.

Beberapa point penegasan Dandim Budi Wahyono, diantaranya Prajurit TNI tidak memiliki hak pilih demi tegaknya NKRI, Prajurit TNI dilarang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu Paslon. Dalam penggunaan Medsos prajurit TNIpun dilarang mengomentari atau menyukai (like) postingan yang berbau politis. Pemasangan atribut Parpol tidak boleh langsung atau dekat asrama dan kompleks militer. Dan apabila terjadi keributan yang berbau politik di sekitar asrama atau kompleks militer radius 100 meter, wajib baik satuan, Unit ataupun perorangan untuk menghentikan, melerai kemudian menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu prajurit TNI dilarang mengomentari dan mendiskusikan salah satu parpol atau Paslon kepada keluarga dan tidak memberikan bantuan apapun kepada bakal calon pemilu diluar tugas dan fungsi TNI.

Prajurit TNI, ASN TNI harus selalu mengantisipasi setiap perkembangan situasi sesuai wilayah monitoring . Wajib bagi seluruh prajurit TNI untuk menghentikan suatu kegiatan, upaya yang dapat menghambat terlaksananya Pemilu kada. Atribut parpol atau Paslon dilarang menyimpan ataupun ditampilkan pada kendaraan dinas. ASN dilarang menghadiri deklarasi paslon, melakukan foto bersama dengan paslon, menjadi juru bicara paslon.

Sebaliknya menurut Dandim Budi Wahyono, jika ada anggota TNI yang ingin terlibat politik praktis maka wajib mengundurkan diri dari dinas aktifnya sebelum Pemilu dan Pilkada berlangsung. “Jika ada prajurit yang ingin mengikuti pemilu harus membuat surat pengunduran diri sebelum tahapan Pemilu dan pilkada berlangsung”, tegas Dandim Budi Wahyono.