Ada 10 Kelurahan Menunggak Dana PEM Diatas Rp100 Juta

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Meskipun pengguliran dana PEM sudah dilakukan untuk kali keempat dengan nominal sudah mencapai Rp78 miliar . Namun masih saja ada kelurahan yang menunggak dana PEM dengan nominal diatas Rp100 juta, bahkan ada kelurahan yang menunggak dana PEM sampai Rp300 Juta, yaitu kelurahan Penkase-Oeleta, dengan tunggakan sebesar Rp310 Juta lebih.

Demikian dikatakan, Kepala Bappeda Kota Kupang, Jhon Pelt kepada wartawan di Kupang, Rabu (03/01/2018).

Pelt mengaku, Terkendalanya pengembalian cicilan dana PEM juga dikarenakan persepsi masyarakat bahwa dana PEM adalah dana hibah yang tidak perlu dikembalikan ke rekening LPM di Kelurahan, dan pelaku usaha sudah tidak di tempat atau pindah, serta usaha macet sehingga tidak dapat mengembalikan.

Ia mengaku, 10 kelurahan dengan jumlah tunggakan terbesar yaitu Penkase Oeleta sebesar Rp310.308 000, Fatululi sebesar Rp 294.923.000, Mantasi sebesar Rp291.500.000, Fatukoa sebesar Rp282.515.000, Oebobo sebesar Rp229.637.000, Liliba sebesar Rp224.013.000, Naioni sebesar Rp206.206.137.000, Naikoten I sebesar Rp202.533.700, Airnona sebesar Rp185.634.000 dan Namosain sebesar Rp185.520.000.

Baca juga : Tahun 2018, Pemkot Kupang Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur

Meskipun begitu, lanjut Pelt, masih ada kelurahan yang tidak menunggak dana PEM sepeser pun, yaitu, Kelurahan Fontein dan Nunbaun Delha.

Berikut 10 kelurahan dengan jumlah tunggakan terkecil yaitu, Fontein sebesar Rp0, Nunbaun Delha sebesar Rp0,
Alak sebesar Rp3.629.000, Oepura sebesar Rp11.890.000, Nefonaek sebesar Rp12.080.000, Bonipoi sebesar Rp19.682.000, LLBK sebesar Rp24.889.000, Lasiana sebesar Rp24.964.000, Maulafa sebesar Rp28.742.500 dan Kuanino sebesar Rp28.950.000.