ASABRI Sosialisasi Bagi TNI-POLRI di Tapal Belu-Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – PT ASABRI (Persero) menggelar sosialisasi program manfaat ASABRI bagi personel aktif TNI/PNS Kodim 1605/ Belu dan Polres Belu di aula Darma Andika Makodim Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-Timor Leste, Kamis (23/11/2017).

Sosialisasi program berdasarkan PP 102 Tahun 2015 dibuka oleh Kasdim 1605/Belu, Mayor Inf. Binsar Pasaribu. Hadir dalam acara itu, Kepala Kantor PT. ASABRI, Perwira staf Kodim/Polres Belu, Dansub Denpom Atambua.

Personel Polri diantaranya, Polres Belu, Brimob Detasemen 2 Pelopor Atambua. Personel Militer, Rumkitban Atambua, Sublanal Atapupu, Yonif Raidersus 744/SYB, Persit KCK Kodim 1605/Belu, Persit KCK Yonif 744/SYB, Bhayangkara Polres Belu dan Bhayangkara Brimob Atambua. Perwakilan Bank BRI Atambua, BNI Atambua, BTPN Kupang dan Kantor Pos Dan Giro Atambua.

Kasdim Pasaribu dalam sambutan mengemukakan, sosialisasi ini merupakan momen yang tepat karena berbicara terkait masalah ASABRI yang merupakan hak para anggota TNI-Polri. Karena itu apabila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan.

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diminta kepada Pihak PT Asabri agar dapat mempermudah segala keperluan dan kebutuhan anggota yang berhubungan dengan hak para anggota TNI-Polri. “Atau dengan kata lain kalau bisa dipermudah janganlah untuk dipersulit,” pinta Pasaribu.

Kepala Kancab PT Asabri Petrus R Sirait mengatakan, kegiatan ini sudah merupakan suatu bentuk tanggung jawab dari PT Asabri sesuai dengan visi dan misi untuk menjelaskan tentang program-program apa saja dari Asabri.

Baca juga : Sosialisasi Saber Pungli Tingkat SD Se-Kabupaten Belu

Masih banyak terdapat anggota atau peserta Asabri yang belum paham dan mengetahui tentang apa saja program PT. ASABRI. Khusus untuk mitra bayar dalam hal ini pihak Bank terkait anggota yang akan mengajukan pinjaman atau kredit tidak diperbolehkan untuk memakai ASABRI sebagai jaminan karna kartu ASABRI.

“Sewaktu-waktu bisa di ajukan permohonan untuk pembaruan atau penerbitan kartu ASABRI yang baru oleh anggota. Kepesertaan dari Asabri adalah prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai ASN Kemenhan dan Polri dan keanggotaan peserta bersifat wajib berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992,PP RI No. 4 Tahun 1971,” urai Sirait.

Jelas dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102/2015 tentang asuransi sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI dan Pegawai ASN Di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI, ASABRI ditugaskan oleh Pemerintah sebagai pengelola program.

Adapun program itu meliputi, Program Tabungan Hari Tua (THT), untuk iuran preminya dari iuran peserta sebesar 3,25% X gaji pokok, tunjangan istri dan tunjangan anak. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran premi dari pemerintah sebesar 0,41% X gaji pokok.

Program Jaminan Kematian (JKM), iuran Premi dari Pemerintah 0,67% X gaji pokok serta Program Pensiun, iuran Premi dari iuran peserta 4,75% X gaji pokok, tunjangan istri dan tunjangan anak.