Tugas Saber Pungli Disosialisasikan Kepada ASN
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pasca dibentuknya Saber Pungli di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang menggelar sosialisasi terkait Tupoksi Saber Pungli. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Walikota Kupang, Rabu (18/10/2017). Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh ASN di Lingkup Pemerintah Kota Kupang, bersama dinas, badan, lembaga yang terlibat dalam Saber Pungli Kota Kupang. Hadir pula Wakil Walikota Kupang bersama sejumlah Pimpinan OPD dilingkup pemerintah Kota Kupang.
Memulai kegiatan, Waka Polresta Kupang Kota, Komisaris Polisi A.M VON Bulow, selaku Ketua Saber Pungli dalam laporannya mengatakan, dibentuknya Saber Pungli berdasarkan UU no. 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan presiden no 5 tahun 2001 tentang percepatan pemberantasan korupsi, peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang pembentukan satgas saber pungli, intruksi presiden nomor 9 tahun 2011 dan intruksi presiden nomor 17 tahun 2011 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan pemberantasan korupsi, serat surat edaran menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi RI no 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek punguitan liar dalam pelaksaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Menurutnya, Maksud sosialisasi sapu bersih pungutan liar dilaksanakan guna meningkatkan tata kelola pemerintah yang bebas kkn dan transparansi, memberikan kesadaran yang tinggi kepada aparatur dan masyarakat untuk berlaku jujur dalam bekerja.
“Tujuanya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas pungli, jujur dan adil guna meningkatkan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga : Berhasil Galang 91 pucuk Senpi, Prajurit Satgas Yonif Raider Dapat Penghargaan
Dikatakan, Materi sosialisasi adalah model dan dampak pungutan liar, tugas dan wewenang satgas saber pungli, sasaran satgas saber pungli, peran masyarakat dalam pemberantasan pungli, sanksi bagi ASN yang melakukan pungli, tindak pidana pungutan liar.
Sementara itu, Wakil Walikota Hermanus dalam sambutannya pada saat kegiatan tersebut mengatakan, bicara tentang saber pungli, yang berkaitan dengan karakter buruk para ASN, yang memberikan palayanan, atau memiliki kekuasaan yang disalahgunakan.
“Kita punya tujuan yang sama agar pelayanan publik bagus, karena makin banyak pungli, berdampak tidak bagus terhadap pelayanan, sehingga pungli harus dibasmi sampai pada akar-akarnya,”
Menurutnya semua ASN harus punya komitmen untuk memberantas Pungli, agar tercipta pemerintahan yang baik dalam melayani warga.
“Meskipun peraturan walikota mengenai pungli sudah ada, tapi baru hari ini kita kumpul semua untuk sosialisasi berbagai aturan-aturan itu. Saya kira bapak ibu semua sudah bisa menguasai itu semua aturan, boleh baca aturannya, petunjuknya, tapi yang paling penting adalah apa yang ada dibelakang aturan itu, yang pertama, karakter kita, karakter dalam memberikan pelayanan, jadi dikalangan ASN kalau kasih pelayanan ingat dua R saja. R yang pertama, adalah regulasi, dan R yang ke dua adalah Religi, kalau kita taat regulasi dan religius, pasti kita melayani dengan baik,” Katanya.
Ditambahkan, Dengan terbentuknya saber pungli, dirinya berharap ada koordinasi yang baik antara ASN. Dan sangat diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.