Pemidanaan Ralat dan Pelarangan Tampil di Televisi Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers
Diskusi RUU Penyiaran di AJI Jakarta
Jakarta, NTTOnlinenow.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat yang cenderung tertutup berpotensi melahirkan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers di media televisi Indonesia.
Ketua Bidang Penyiaran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Revolusi Riza dalam Siaran Pers mengajak jurnalis untuk memantau proses pembahasan RUU tersebut di parlemen agar revisinya tidak mengancam kebebasan pers di masa depan. “Jangan sampai terjadi kemunduran ketika dilakukan revisi UU Penyiaran, “ kata Riza dalam diskusi publik “Pasal Kriminalisasi terhadap Televisi di RUU Penyiaran: Kebebasan Pers Terancam?” yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta dan Yayasan Tifa di Jakarta, Minggu 17 September 2017.
Saat ini di parlemen ada dua versi RUU Penyiaran. Satu versi dibuat oleh Komisi I DPR, satunya lagi dibuat oleh Badan Legislasi DPR. Menurut versi Badan Legislasi per 22 Juni 2017, Pasal 66 Ayat 2 menyatakan pengisi siaran yang melanggar Standar Program Siaran dikenai oleh Komisi Penyiaran Indonesia berupa teguran dan atau pelarangan tampil di televisi. Pasal ini tidak membedakan isi siaran itu jurnalistik maupun non-jurnalistik.
Bila pasal ini disahkan, para presenter, jurnalis televisi, narasumber, moderator, dan artis yang melanggar Standar Program Siaran berpotensi dikenai sanksi oleh KPI berupa larangan tampil. Padahal, yang menjadi subyek hukum KPI adalah lembaga penyiaran dan program siaran, bukan pengisi siaran. “Ini jelas bermasalah karena yang menjadi penanggung jawab program itu pemimpin redaksi dan produsernya, bukan pengisi siaran, “kata Riza.
Bila hal ini diterapkan pada konten produk jurnalistik akan menjadi masalah serius karena KPI punya kewenangan melarang jurnalis televisi untuk tampil di televisi.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin, larangan tampil bagi pengisi siaran yang melanggar SPS oleh KPI menimbulkan ketidakpastian hukum. “Karena hal seperti seharusnya jadi tanggung jawab lembaga penyiaran dan program siaran, bukan perorangan yang mengisi siaran, “kata dia.
Baca juga : Kasus Zaky di PHI Mendapat Perhatian Komnas HAM
Selain itu, bila RUU ini disahkan televisi akan kerepotan menghadapi tuntutan hukum yang mungkin dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh isi siaran yang mereka tayangkan. Pasal 130 menyatakan lembaga penyiaran wajib meralat siaran bila terdapat kekeliruan dan atau kesalahan atau terjadi sanggahan atas isi siaran (Ayat 1). Ralat disiarkan pada kesempatan pertama dalam waktu kurang dari 24 jam berikutnya dan di program siaran yang sama (Ayat 3).
Masalahnya, ralat seperti dimaksud Ayat 3 tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada lembaga penyiaran. Artinya mekanisme ralat itu tidak membebaskan televisi dari tuntutan pidana ataupun perdata dari pihak yang dirugikan oleh isi siaran televisi.
Menurut Nawawi Bahrudin, pasal ralat tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2003. “’Pemidanaan ralat bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Ralat adalah bentuk kerendahan hati media, karena melakukan perbaikan sebelum siapapun menyadari adanya kesalahan. Oleh karena itu, perlu diapresiasi, bukan dikriminalisasi,“ kata Nawawi.
Adapun aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Nina Armando mengatakan RUU Penyiaran yang dibahas di parlemen justru memperkecil kewenangan KPI, yang hanya mengurusi isi siaran. Selain itu, kata dia, pembatasan kepemilikan izin penyiaran tidak diatur secara jelas dan malah diserahkan kepada pemerintah.
”Bila tidak diatur dengan jelas, sistem stasiun jaringan akan sulit diberlakukan,“kata dia. Menurut Nina, RUU versi Badan Legislasi tampak lebih mengakomodasi keinginan industri televisi besar daripada kepentingan publik. “”Yang lebih mengkhawatirkan, proses pembahasan RUU ini sangat tertutup.”