Hendrik Kaborang: e-KTP Masa Berlakunya Seumur Hidup

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang, Hendrik Kaborang mengatakan, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)) tidak pernah habis meskipun pada awal pengurusan pada tahun 2012 lalu, e-KTP yang dikeluarkan punya masa berlaku selama lima tahun

“Sesuai yang tertera dalam e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2012 lalu, punya masa berlaku, tapi sebenarnya KTP tersebut berlaku seumur hidup,” Kata Kaborang kepada wartawan, di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (19/7/2017).

Baca Juga : Dinas Pendidikan Kota Kupang Akan Minta Dispensasi ke Kemendikbud

Kaborang mengatakan, bagi warga pemegang e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2012 lalu, tidak perlu mengurus kembali e-KTP jika masa yang tertera pada KTP telah habis dan tidak perlu diganti, sebab semua e-KTP berlaku seumur hidup.

“e-KTP hanya bisa diganti kalau rusak, kalau pemegang e-KTP yang masa berlakunya sudah habis tidak perlu lagi mengurus kembali karena berlaku seumur hidup,” katanya.

Ia mengaku, pihak dinas terus melakukan sosialisasi soal masa berlaku e-KTP seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pengurusan baru, kecuali e-KTPnya rusak.