Dinas Pendidikan NTT Kembali Diingatkan Tuntaskan Pembayaran Gaji Guru
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali diingatkan oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT agar segera tuntaskan pembayaran gaji guru kontrak yang sudah lima bulan belum dibayar.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V dengan Dinas Pendidikan NTT di ruang rapat komisi itu, Selasa (23/5/2017).
Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmy Sianto menyatakan, belum dibayarnya gaji guru kontrak menjadi masalah yang menimbulkan polemik dalam dunia pendidikan di NTT. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pemerintah NTT gagal, khususnya Dinas Pendidikan gagal menjalankan fungsinya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius menyelesaikan persoalan gaji guru kontrak tersebut setelah ada rencana pengalihan kewenangan SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dari kabupaten/kota ke provinsi.
“Urusan pengalihan kewenangan urusan SMA dari kabupaten/kota ke provinsi bukan secara tiba-tiba tetapi sudah melalui suatu proses pembahasan dengan aturan dan Undang-undangnya sehingga tinggal dieksekusi,” katanya.
Baca : Pemerintah NTT Rencana Bangun 34 Pelabuhan Laut
Jimmy menilai, ada yang salah dengan penerapan managemen pada dinas dimaksud, dan juga komunikasi yang tidak dibangun secara baik antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota, sehingga proses tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan.
“Kalau komunikasi pemerintah provinsi sudah baik dengan pemerintah kabupaten/kota maka otomatis transfer data sudah berjalan, kemudian melakukan proses verifikasi, tentunya ketika masuk Januari 2017, sekitar tanggal 7 atau 8 itu gaji guru sudah bisa dibayar, tapi kenyataannya sampai hari ini sudah lima bulan berjalan tapi gaji guru tetap belum bisa dibayarkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Piter Manuk menyatakan, dua konsep jangka pendek yang menjadi prioritas yaitu menyelesaikan persoalan gaji guru kontrak yang sudah lima bulan belum dibayarkan tersebut. Menurutnya, gaji guru yang belum dibayar masih tersisa dua daerah yaitu Kabupaten Ngada dan Timor Tengah Selatan (TTS).
“Kami sedang melakukan verifikasi akhir dan kami akan kebut proses ini sehingga DKP bisa diselesaikan, saya sudah perintahkan staf untuk kerja siang malam agar segera mengatasi persoalan ini,” ungkapnya.
Konsep jangka pendek lain yang segera ditangani, kata Piter, yaitu menyelesaikan dampak dari UU 23 tentang pengalihat aset dari kabupaten/kota ke provinsi. Saat ini sedang dibentuk tim panata aset Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan hal dimaksud.
“Karena saya kuatir kami menjadi kontributor untuk WTP ke WDP. Karena itu kami juga mohon kepada Komisi V DPRD NTT agar memperjuangkan agar BPK tidak melakukan audit aset dulu untuk saat ini, kalau bisa ditunda sampai dua atau tiga tahun lagi, sehingga kami diberikan waktu tambahan untuk menata aset yang ada,” tandasnya.

