Personel TNI, PNS dan Persit Kodim 1605/Belu Diberi Penyuluhan Hukum
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Puluhan personel Militer, ASN serta Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 1605/Belu menerima penyuluhan hukum dari Kumdam IX/Udayana di aula Dharma Andika Kodim Belu, Selasa (16/5/2017).
Adapun materi penyuluh hukum disampaikan Mayor CHK Tri bersama tim yakni, Asusila, Disersi dan KDRT. Kegiatan penyuluhan itu sesuai dengan program TW. II. TA. 2017 ang bertujuan untuk seluruh anggota TNI, PNS dan Persit dapat mengerti dengan aturan yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku di TNI.
Tim penyuluh jelaskan, inti dari materiAsusila yakni, seluruh prajurit diharapkan bisa mengerti dengan hukum yang berlaku di lingkungan TNI terkait dengan pelanggaran asusila yang dilakukan oleh prajurit dan mengerti dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran.
Disersi, bahwa bagi prajurit yang melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan dinas tanpa izin selama dua bulan, maka akan dicabut disersi karena aturan yang berlaku di lingkungan TNI yakni, bagi prajurit yang meninggalkan dinas selama 1 minggu maka akan disebut THTI.
Baca : Anggota Yonif Raider 712/Wt Perbaiki PLTS Warga Yang Rusak
Dan apabila prajuit meninggalkan dinas selama 1 bulan maka satuan akan mengajukan ke Komando atas bahwa prajurit itu telah melakukan pelanggaran disersi, maka pada bulan ke tiga prajurit harus diajukan pemecatan dan selama melakukan disersi pada bulan pertama maka hak-hak seperti gaji, tidak boleh diberikan pada yang bersangkutan termasuk anak dan isteri prajurit dimaksud.
Sementara materi KDRT dijelaskan bahwa, tindakan tersebut yaitu tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri dan anaknya. Juga sebaliknya KDRT bisa dilakukan oleh isteri pada suaminya, seperti halnya seorang isteri meninggalkan suami dan anaknya tanpa pamit ke suami selama 1 minggu.
Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut antara lain, Pasi Pers Kodim 1605/Belu, Danramil 1605-05/Kobalima, Danramil 1605-03/Weluli, Danramil 1605-02/Atapupu, perwakilan ibu Persit CK Kodim 1605/Belu, Babinsa dari setiap Koramil, perwakilan Sub Denpom Atambua dan Rumkitban Atambua.