Komisi II Gagas Perda Perlindungan Benih Lokal NTT
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagas peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan perbenihan. Perda lainnya yang juga berkaitan dengan aspek ini adalah keterpaduan sistem pertanian.
Ketua Komisi II DPRD NTT, Yucun Lepa sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (17/2/2017).
Menurut Yucun, benih lokal tanaman pangan khas NTT yang sangat banyak harus dikembangkan dan dilindungi dengan pelabelan yang dikuatkan melalui produk hukum sehingga tidak diokupasi oleh daerah lain dan tidak hilang akibat munculnya benih varietas lain yang masuk di daerah ini.
“Kami sudah undang dua instansi mitra komisi II, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) dan Dinas Ketahanan Pangan untuk membahas bersama rancangan dua perda inisiatif itu,” kata Yucun.
Dia menguraikan, perda tentang Perlindungan Perbenihan dipandang penting untuk segera dibahas. Dikuatirkan, plasma nutfa lokal NTT tidak berkembang karena masuknya benih baru yang dianggap lebih berkualitas dari daerah lain.
Padahal, lanjut dia, benih lokal asal NTT telah ditetapkan sebagai benih unggul nasional. Benih unggul itu antara lain, pisang beranga dan ubi nuabosi asal Kabupaten Ende, kacang ijo asal Kabupaten Belu, dan kacang tanah asal Kabupaten Rote Ndao.
Baca : Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1618 dan Polres TTU Apel Bersama
“Sejumlah benih lokal itu harus dilindungi agar plasma nutfanya tidak hilang akibat munculnya benih yang didatangkan dari luar daerah,” ungkap Yucun.
Sementara itu, kata Yucun, terkait rancangan perda inisiatif tentang Keterpaduan Sistim Pertanian, dilatari pemikiran akan pentingnya model pertanian terpadu dalam sebuah kawasan bercermin pada kearifan lokal.
Misalkan, pada era raja Amarasi, dikembangkan tanaman lamtoro yang diikuti dengan pemeliharaan ternak. Dampaknya, peternakan di daerah Amarasi berkembang pesat karena ketersediaan pakan ternak yang bersumber dari lamtoro cukup banyak.
Demikian juga Pater Bolen melalui LPPS mengembangkan lamtoro di Maumere. Dampaknya, pertanian dan kakao berkembang pesat karena unsur hara tanaman yang bersumber dari lamtoro cukup besar.
“Pemilihan jenis tanaman dan konservasi tanaman perlu dikembangkan sesuai dengan kearifan lokal,” ujar Yucun.
Dia menyatakan, semangat dari penggagasan lahirnya rancangan Perda inistaif tentang keterpaduan sistim pertanian adalah adanya keterpaduan sistim dalam suatu kawasan pertanian. Artinya, di dalam satu kawasan, terdapat usaha pertanian dan peternakan yang didukung dengan ketersediaan pakan.