Privatisasi Pantai Pede, Modus Baru Korupsi

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Privatisasi lahan Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat yang diinisiasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya adalah model yang berpotensi menjadi modus korupsi gaya baru yang dikemas dengan kemasan privatisasi “Bangun Guna Serah”.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selistinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Senin (03/10/2016).

Menurut Petrus, privatisasi lahan Pantai Pede, yang saat ini pengelolaannya diserahkan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya kepada PT Sarana Investama Manggabar (SIM) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, jabatan, kesempatan, kedudukan  dan/atau sarana yang melekat pada gubernur. Privatisasi itu patut diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu  korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Seturut kehendak publik Manggarai Barat (Mabar) yang berlandaskan pasal 13 UU No.8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, seharusnya sejak tahun 2004 Pemprov NTT menyerahkan Pantai Pede sebagai aset daerah kepada Pemda Mabar agar dikelola dan dimanfaatkan sendiri untuk sebesar- besarnya bagi kepentingan masyatakat,” kata Petrus.

Advokat Peradi ini berpendapat, akibat lalai menyerahkan ke Pemda Mabar, maka Pemprov mengklaim sebagai asetnya. Akibatnya, ketika Provinsi NTT dipimpin oleh Frans Lebu Raya, Pantai Pede justeru diserahkan pengelolaannya melalui kerja sama “Bangun Guna Serah” yang dilakukan secara tertutup, tanpa meminta persetujuan Pemda dan masyarakat Mabar Barat. Gubernur secara melawan hukum menyerahkan pengelolaannya kepada PT. SIM untuk kepentingan bisnis semata-mata dengan mengabaikan sepenuhnya hak Pemda Mabar.

Petrus menyampaikan, mencermati Surat Mendagri No.170/3460/2016, perihal Privatisasi Pantai Pede, tertanggal 13 September 2016, dengan merujuk kepada Surat Mensesneg No.B-247/M.Sesneg/D2/HL.00.02/03/2016 yang ditujukan kepada Gubernur NTT, sebenarnya Pantai Pede bukan milik Pemerintah NTT.

Baca Juga : Danrem 161/WS Tutup Operasi Teritorial Terpadu TNI di Belu Perbatasan RI-RDTL

Baik Mensesneg maupun Mendagri sesungguhnya telah melihat secara kasat mata adanya 13 pelanggaran yang berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang, jabatan, kedudukan dan sarana yang ada pada Gubernur NTT Frans Lebu Raya terkait dengan tindakan memprivatisasi lahan Pantai Pede kepada PT SIM.

Oleh karena itu Mensesneg dan Mendagri tentu saja atas nama Presiden Jokowi meminta agar Gubernur NTT segera menyelesaikan penyerahan aset yang berada di wilayah Kabupaten Mabar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan meminta agar gubernur NTT meninjau kembali kegiatan privatisasi Pantai Pede yang sedang berlangsung.

Lebih lanjut Juru Bicara Aspirasi Indonesia ini mengatakan, pesan Mensesneg dan Mendagri sangat jelas yaitu kembalikan lahan Pantai Pede kepada Pemda Mabar dan hentikan privatisasi. Ini berarti  Mensesneg dan Mendagri melihat ada suatu tindakan Gubernur NTT yang salah, ada suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Selain itu ada perbuatan melanggar hukum yang telah terjadi dalam pengelolaan aset daerah terkait pelaksanaan UU 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu Pantai Pede perlu segera dikembalikan dan dihentikan seluruh rangkaian proses privatisasi yang sedang berjalan.

Petrus menambahkan, nampaknya Gubernur NTT Raya masih tetap membangkan dan mencoba-coba mempertahankan kebijakan yang melanggar hukum dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi ini dengan berbagai dalil dan dalih.

Pilihan terbaik adalah biarlah KPK yang akan meluruskan. Karena memang masyarakat NTT sudah bertahun- tahun merindukan  KPK turun tangan ke NTT untuk melakukan sesuatu bagi Provinsi NTT. Karena selain sebagai provinsi termiskin, tetapi juga menempati posisi sebagai salah satu provinsi terkorup di Indonesia.

“Ini jelas memalukan masyarakat, gereja dan para ulama di NTT yang sering menyuarakan pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya,” tandas Petrus.