Ketua DPRD Belu : Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Harus Fokus Pada Aspek Hukum dan Kepentingan Rakyat

Bagikan Artikel ini

Laporan Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-Ketua DPRD kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan penyusunan desain konsolidasi tanah.

Kegiatan penyusunan desain konsolidasi tanah untuk pemekaran Kelurahan Manumutin dan calon Kelurahan Borema yang berlangsung di gedung darma wanita Betelalenok Atambua pada Kamis 30 September 2026.

Momentum strategis bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Belu bersama Kantor Pertanahan dan masyarakat untuk menata ulang kawasan, khususnya di wilayah Kelurahan Manumutin dan calon pemekaran Kelurahan Borema.

Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang menjelaskan posisi kehadiran DPRD sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti penyusunan desain konsolidasi tanah tahun 2024 yang lalu.

Lanjut Febby, berangkat dari komitmen itu, ini tahapan yang sudah berjalan sejak 2024 sehingga hari ini sudah masuk tahapan ke empat.

“Harapan kami komitmen itu tidak sekedar kita bicara penegasan tentang penganggarannya tetapi bahwa, barang ini muncul karena kepentingan masyarakat,” ujar dia.

Selain itu, Dalam proses konsolidasi ini sejak 2024, dan sudah terbentuknya tim untuk melewati segala proses tahapan yang menjadi sasaran utama adalah kepentingan masyarakat.

“Hari ini kita bicara dalam konteks bagaimana mendesain supaya bisa bermanfaat kedepan tidak ada muncul persoalan persoalan ikutan yang berkaitan dengan kepentingan hukum,” tegas Febby.

Dia juga menuturkan terkait banyaknya pengaduan masyarakat terkait akses jalan, cerita dulu sama-sama bersepakat, tetapi dalam perjalanan karena masalah suka tidak suka akhirnya akses jalannya di tutup.

Diharapkan hari ini tidak ada kendala, semua tergantung pada kerelaan pemilik lahan, kita harus bicara jujur hari ini kita punya tanah harus diserahkan.

Jadi penyerahan tanah hari ini, bukan untuk kita semua yang hadir pada kesempatan ini, tetapi kepada anak cucu kita kedepannya.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ch. Mudasih menjelaskan perbedaan mendasar antara Konsolidasi Tanah dengan program sertifikasi massal (PTSL/Prona).

Lanjutnya, jika PTSL berfokus pada legalitas hak, Konsolidasi Tanah lebih kompleks. Ini adalah penataan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai tata ruang.

“Kita tidak hanya bicara sertifikat, tapi juga desain jalan, sarana prasarana, dan aksesibilitas,” sebut Mudasih.

Selain itu, dia menekakan objek konsolidasi mencakup tanah bersertifikat maupun yang belum, termasuk aset pemerintah dan badan hukum. Tujuannya adalah memastikan setiap bidang tanah memiliki akses jalan yang jelas dan batas yang tertata, sehingga nilai tanah dan kualitas lingkungan meningkat.

“Kegiatan utama hari ini adalah menyusun desain jalan dan sarana prasarana. Harapan kami, setelah konsolidasi, masyarakat mendapatkan akses jalan dan fasilitas pendukung yang lebih baik,” tambah Mudasih.