Soroti Praktik Jurnalistik di Belu, AJI : Warga Lapor Polisi Jika Diintimidasi dan Diperas Oknum Wartawan
Laporan Yan Manek
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang soroti maraknya fenomena oknum “wartawan abal-abal” yang meresahkan di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Pasalnya, praktik tidak terpuji itu dinilai mencoreng marwah profesi jurnalis, sehingga memicu terjadinya aksi kekerasan terhadap pekerja media di daerah.
Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu menuturkan, kemerdekaan pers sangat penting untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Dan, kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga, bangsa dan negara.
Tutur dia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers mensyaratkan pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers.
“Tujuannya agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dapat terpenuhi dan menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (21/4/2026).
Akui Djemi, sayangnya media masih terjebak melakukan malpraktek berupa kebohongan yang disengaja maupun tidak disengaja. Misalnya dengan memanipulasi data, beritakan hal yang tidak pernah ada, tidak memberitakan kejadian yang memang terjadi dan bermanfaat bagi publik, membohongi agenda publik dengan sengaja, serta memaksa untuk menganggap penting hal yang sebenarnya tidak penting.
“Sedangkan malpraktek tak disengaja merupakan kekeliruan teknis dalam pelaporan berita tekait narasumber, data statistik tertentu dan hal serupa lainnya. Termasuk perilaku jurnalis yang tidak mentaati Kode Etik Jurnalis dengan memanfaatkan profesi untuk meraih keuntungan pribadi. Jelas hal ini menciderai marwah profesi jurnalis yang sangat mulia ini,” ketus dia.
Ditekankan bahwa, pers yang bebas bukan berarti sebebas-bebasnya namun tetap menjunjung tinggi kaidah-kaidah jurnalistik. Pers yang seharusnya menjadi penjaga nurani publik dan penyambung lidah rakyat, hari ini menghadapi krisis identitas. Wartawan profesional, wartawan kompeten, dan wartawan abal-abal kini bercampur dalam ruang redaksi maupun lapangan, membuat batas-batas antara jurnalisme mulia dan sekadar pengumpul informasi semakin kabur.
Tambah Djemi, wartawan profesional adalah mereka yang menjadikan kode etik jurnalistik sebagai rambu utama, bukan sekadar pelengkap. Mereka bekerja berdasarkan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan keberanian moral. Tujuan utama jurnalisme bukan untuk memburu viralitas atau akses kekuasaan, melainkan menyediakan informasi yang mencerahkan.
“Fenomena yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Belu ada oknum wartawan gunakan atribut pers untuk mengakses ruang-ruang kekuasaan dan menjadikannya ladang ekonomi, bukan informasi. Hal ini tentu mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial. Lebih parah lagi, wartawan semacam ini menodai citra ribuan wartawan jujur yang bekerja keras menjaga integritas profesi,” ungkap dia.
Menyikapi aksi tak terpuji oknum-oknum wartawan itu, AJI Kupang menyatakan sikap :
1. Mengajak komunitas jurnalis di Atambua-Belu untuk melawan aksi oknum tak bertanggung jawab dengan melaporkannya ke polisi. AJI menegaskan bahwa perlindungan UU Pers hanya berlaku bagi wartawan profesional.
2. Mendorong masyarakat Belu agar tidak ragu melaporkan oknum yang melakukan intimidasi, ancaman, atau pemerasan berkedok wartawan ke pihak berwajib.
3. Meminta seluruh jurnalis di Atambua-Belu untuk tetap teguh menjunjung tinggi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku dalam setiap menjalankan tugas.
4. Mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Belu untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap setiap laporan masyarakat terkait aksi oknum wartawan abal-abal ini.

