Sidang TPK, Mantan Kades Fatusene Dituntut 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp443 Juta

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Fatusene Kecamatan Miomaffo Timur (Miotim) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU) 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp443 juta lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Andrew Purwanto Keya, S.H dan Ridholaah Agung Erinsyah,S.H dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan agenda Pembacaan Tuntutan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 19 Desember 2023 dihadiri langsung Terdakwa Dionisius Taus, mantan Kades Fatusene.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun”, kata Andrew dalam tuntutan yang dibacakannya.

Selanjutnya, kata Andrew Terdakwa Dionisius Taus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Terdakwa juga didenda sebesar Rp.50.000.000,- apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”, tambah Andrew.

Dilanjutkan Ridholaah Agung Erinsyah,S.H, dalam pembacaan tuntutan, “Terdakwa dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.443.058.301,24,- (empat ratus empat puluh tiga juta lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah koma dua puluh empat sen”.

Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Kemudian, menetapkan barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk Negara dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene. Dan menetapkan Uang tunai yang diserahkan Saksi Felixiana Kellen dirampas untuk negara.

Biaya perkara sebesar Rp.5.000 juga dibebankan kepada Terdakwa.

“Terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 5 Januari 2024”, pungkas Andrew.