Licun, Pelaku Aniaya Warga Diringkus Tim Buser Polres Belu di Malaka
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aparat Polres Belu berhasil menangkap seorang pemuda pelaku penganiayaan warga dengan gunakan senjata tajam di Seriti, Kelurahan Beirafu, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Tersangka bernama Yohanes Paulince alias Licun diringkus Tim Buser Polres Belu dipimpin Kanit Buser Brikpa Elias Martins Dias bersama Anggota di dusun Umato’os, Desa Badarai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka pada Sabtu (15/7/2023) kemarin.
Akibat perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan gunakan sebilah parang, kedua korban Bartolomeus Iwan Bere mengalami luka senjata tajam pada tangan kiri dan paha bagian kanan.
Kasat Reskrim Polres Belu yang dihubungi melalui Kanit Buser Brikpa Elias membenarkan, kejadian penganiayaan terhadap kedua korban tersebut dilaporkan korban Bartolomeus Iwan Bere ke Mapolres Belu pada Jumat tanggal 14 Juli pukul 23.30 Wita.
Penganiayaan menggunakan parang yang dilakukan tersangka Licun kepada kedua korban terjadi pada hari Kamis tanggal 13 lalu pukul 23.00 Wita bertempat di Seriti, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Diketahui, kronologis sesuai laporan Polisi bahwa, terlapor alias Licun datang menganiaya korban dengan memukul ke bagian wajah. Selanjutnya menikam korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada tangan bagian kiri dan paha bagaian kanan korban. Korban sempat dilarikan ke RSUD Mgr Gabriel Manek Atambua guna mendapat perawatan medis.
Lanjut Elias, atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain korban, kedua saksi Johan dan Reja telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tersangka penganiayaan ditangkap di Desa Badarai, Malaka dan sudah diamankan ke Mapolres Belu guna proses hukum lebih lanjut,” sebut dia

